- Beranda
- Berita dan Politik
KM Sinar Bangun Tenggelam | Nahkoda dan 3 Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka
...
TS
hmtambunan
KM Sinar Bangun Tenggelam | Nahkoda dan 3 Pegawai Dishub Samosir Jadi Tersangka
http://bareskrim.com/2018/06/26/km-s...adi-tersangka/
MEDAN (bareskrim.com) | Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan nahkoda dan tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu.
Keempat tersangka yang diamankan ini masing-masing, nahkoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir), dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Perairan).
“Keempat tersangka ini melanggar melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi pejabat utama Poldasu, di depan Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, (25/6/2018).
Dijelaskan Kapoldasu, KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kejadian ini telah mengakibatkan matinya orang (penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kabupaten Simalungun,” tambah Kapolda.
Kronologis kejadian ini, menurut Kapoldasu, berawal pada 18 Juni 2018 Nahkoda Kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun membawa penumpang diperkirakan + 150 orang dan sepeda motor + 70 unit.
“Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 WIB, kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung kurang lebih selama 5 menit,” kata Kapolda.
Kemudian, pada pukul 17.35 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, dan pada pukul 17.35 WIB sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan.
“Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan kurang lebih 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban,” sebut Kapolda.
MEDAN (bareskrim.com) | Polda Sumut akhirnya resmi menetapkan nahkoda dan tiga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018 lalu.
Keempat tersangka yang diamankan ini masing-masing, nahkoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra (PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir), dan Rihad Sitanggang Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Perairan).
“Keempat tersangka ini melanggar melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi pejabat utama Poldasu, di depan Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, (25/6/2018).
Dijelaskan Kapoldasu, KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kejadian ini telah mengakibatkan matinya orang (penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kabupaten Simalungun,” tambah Kapolda.
Kronologis kejadian ini, menurut Kapoldasu, berawal pada 18 Juni 2018 Nahkoda Kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga ABK nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan Perdamaian Kabupaten Simalungun membawa penumpang diperkirakan + 150 orang dan sepeda motor + 70 unit.
“Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 WIB, kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung kurang lebih selama 5 menit,” kata Kapolda.
Kemudian, pada pukul 17.35 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, dan pada pukul 17.35 WIB sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan.
“Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun IV di Danau Toba diperkirakan kurang lebih 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban,” sebut Kapolda.
0
979
12
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya