Quote:
ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Utara menciduk pria berinisial MR (25) pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Tragisnya yang masih berusia berusia 15 tahun tersebut merupakan adik ipar dari pelaku itu sendiri.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, kronologi kejadiann bermula pada 15 Februari 2018, saat itu korban diantar ke sekolah oleh pelaku, namun setiba di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke Bukit Tengkorak yang terletak di Gampong Lubok Pusaka.
“Korban sempat bertanya, kenapa melewati sekolahnya, namun pelaku meminta korban itu mengikutinya dengan iming-iming diberikan permen dengan uang Rp 8 ribu. Akan tetapi bukan itu yang terjadi, korban malah dirudapaksa oleh abang iparnya sendiri,” kata Kasat Rekrim, Sabtu (16/6).
Kasat menambahkan, pelaku MR ditangkap di kediamannya Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat malam. Posisi keberadaan pelaku sendiri pihaknya menerima informasi dari masyarakat kalau pelaku yang sudah menjadi DPO beberapa bulan itu sedang ada di kediamannya.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyelidikan dan pemeriksan lanjutan, sementara untuk mempertanggungkan perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam hukuman pasal 81 jo 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah,” ujarnya
http://www.ajnn.net/news/tega-pria-di-aceh-utara-cabuli-adik-iparnya/index.html
Gila betul.
Adek iparnya masih 15 tahun dirudapaksa.
Mimpi apa punya datangin manusia bejat kayak begini ke Keluarga besar