Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Amnesty International: Vonis Aman Abdurrahman Bukan Solusi Atasi Terorisme
JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International menilai vonis hukuman mati bagi pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman bukan menjadi solusi untuk menanggulangi terorisme. Sebab, sudah terbukti vonis serupa tak memberi efek jera.

“Serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil tentu merupakan hal yang sangat mengerikan dan pemerintah Indonesia berhak untuk mengejar dan mengadili para pelaku. Namun, pemberian putusan hukuman mati terhadap pelaku, termasuk narapidana teroris, jelas tidak memberi efek jera yang besar. Hal ini sudah berulang kali terbukti," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/6/2018).

Usman menyatakan, hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan merupakan hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia karena menyangkal hak orang untuk hidup.

Baca juga: Penggerak Jihad dan Teror Jadi Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman

“Sistem peradilan pidana di Indonesia masih sangat cacat. Penerapan peradilan bagi narapidana yang menghadapi dakwaan atas kejahatan-kejahatan seperti narkoba, pembunuhan, terorisme dimana hukuman mati dapat diputuskan sering sangat tidak adil," tutur Usman.

Majelis hakim di PN Jakarta Selatan menyatakan Aman bersalah lantaran terbukti menginspirasi setidaknya 5 serangan teror di Indonesia. Ini termasuk aksi teror bom di Jl MH Thamrin pada 2016 dan Kampung Melayu pada tahun 2017 silam.

Aman merupakan narapidana teroris pertama yang menerima putusan hukuman mati di tahun ini. Terdapat total 26 vonis mati dijatuhkan pada dari Januari hingga Juni 2018 dan sebagian besar merupakan narapidana narkoba.

Pada tahun 2017, ada 47 orang dijatuhi hukuman mati, 33 narapidana di antaranya adalah pelanggaran terkait narkoba dan 14 kasus pembunuhan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/00044641/amnesty-international-vonis-aman-abdurrahman-bukan-solusi-atasi-terorisme

Hukuman mati memang tidak dimaksudkan utk memberi solusi, tp utk memberikan keadilan. Jgn salah fokus.

Jadi klo ada nasbung nyolong BH dan dihukum 3 bulan, bisa dipastikan tdk akan membuat nasbung tobat dan tdk nyolong BH lagi. Tp hukuman 3 bulan itu agar tercipta keadilan bagi si korban pencurian.


0
1.2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.