Kaskus

News

rinaldikarzaAvatar border
TS
rinaldikarza
Vonis Hukuman Mati untuk Penggerak Aksi Terorisme di Indonesia
Vonis Hukuman Mati untuk Penggerak Aksi Terorisme di Indonesia
Penggerak sejumlah aksi terorisme di Indonesia Aman Abdurrahman divonis hukuman mati(Foto: Yuch/Fakta.News)


Jakarta – Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman mati bagi Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman terdakwa kasus teror Bom Thamrin. Vonis hukuman mati ini diberikan karena Aman Abdurrahman dinyatakan terbukti sebagai penggerak jihad dan sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia termasuk Bom Thamrin.

Amar putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). “Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Jaini.


Sebagai penggerak jihad dan teror, lanjut Jaini, menjadi hal yang memberatkan Aman Abdurrahman sebab telah menimbulkan banyak korban, termasuk aparat. “Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat,” paparnya.

Selain korban jiwa dari aparat, serangan teror yang dilakukan Aman Abdurrrahman korban juga banyak berjatuhan dari warga sipil terutama anak-anak. Satu anak bahkan meninggal dunia akibat teror itu. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat,” ucap Jaini.


Vonis Hukuman Mati atas Rangkaian Teror di Indonesia



Menurut majelis hakim serangkaian aksi teror yang digerakkan oleh Aman Abdurrahman adalah teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.



Hal lainnya yang juga memberatkan vonis hukuman mati bagi Aman Abdurrahman adalah ia merupakan residivis kasus terorisme. Selain itu unggahan ajarannya di laman Millah Ibrahim juga menjadi alasan beratnya hukuman yang diterimanya. Hal ini disebabkan ajarannya bisa diakses secara bebas dan dapat memengaruhi banyak orang.



Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.



Dengan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) posisi Aman Abdurrahman menjadi kuat dalam menggerakkan serangkaian aksi teror tersebut. Dimana JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.


Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber

0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.7KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.