Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

q4billAvatar border
TS
q4bill
“Politik Minyak” Jokowi dan Ancaman Stabilitas Keuangan Pertamina
“Politik Minyak” Jokowi dan Ancaman Stabilitas Keuangan Pertamina
Juni 6, 2018 13:40



Stok BBM langka. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Sekretariat Kabinet melalui situs resminya, Senin (4/6), menyebutkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres yang ditandatangani Presiden pada 24 Mei 2018 tersebut.


Sebelumnya dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, bahwa wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali di wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.


Dengan Perpres tersebut maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.


“Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali,” tegas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Kamis (31/5).


Menindaklanjuti Perpres tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Mei 2018 telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di wilayah Jamali.


“Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur (BPH Migas),” bunyi Kepmen.


Kepmen itu juga menyatakan, Badan Pengatur menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi dan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan.


Dengan adanya Perpres tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan, BBM jenis Premium akan kembali tersedia di 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jamali sebelum Lebaran 2018. Sementara penyaluran Premium untuk SPBU-SPBU lainnya, dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan data BPH Migas, saat ini ada 1.926 SPBU di wilayah Jamali yang sudah tidak menjual Premium.

http://www.aktual.com/politik-minyak-jokowi-dan-ancaman-stabilitas-keuangan-pertamina/

Pertamina Wajib Jual Premium di Jawa, 
Kemenkeu: Tak Ada Subsidi
Selasa 10/4/2018, 21.19 WIB


Kewajiban memasok Premium ke Jawa, Madura, dan Bali diklaim bakal membuat kemampuan Pertamina untuk investasi terbatas.


ARIEF KAMALUDIN|KATADATA
Petugas SPBU mengisikan bahan bakar jenis premium kepada kendaraan pelanggan di Jakarta.

Pemerintah bakal mewajibkan PT Pertamina memasok bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Saat ini, Pertamina hanya wajib memasok Premium untuk wilayah non-Jamali. Meski begitu, pemerintah tidak berencana memberikan bantuan agar kewajiban tersebut tidak membebani Pertamina.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menekankan tidak ada perubahan kebijakan anggaran terkait Premium. Artinya, pemerintah tidak akan mengalokasikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tersebut. "Untuk Premium tidak ada perubahan kebijakan dan subsidinya. Untuk Premium tidak ada subsidi,” kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (10/4).

Dapatkan informasi terkini seputar ekonomi dan bisnis langsung lewat email Anda

(Baca: Arahan Jokowi, Pertamina Wajib Pasok Premium di Jawa, Madura, Bali)


Adapun Maret lalu, Direktur Pemasaran Korporat dan Ritel Pertamina M. Iskandar menyebut harga Premium yang ditetapkan Pemerintah jauh di bawah harga keekonomian. Harga keekonomian Premium adalah Rp 8.600 per liter, sedangkan yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 6.450 per liter. Dengan demikian, Pertamina jual rugi Premium.


Sementara itu, menanggapi kewajiban penjualan Premium di Jamali, Iskandar mengatakan penugasan itu akan berdampak terhadap bisnis Pertamina, dalam hal ini kemampuan keuangan Pertamina menjadi terbatas. "Impact-nya ada, seperti investasi seperti bangun kilang duitnya jadi terbatas," kata dia.


Kewajiban Pertamina untuk memasok Premium di wilayah Jamali akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. (Baca juga: Penyaluran Premium di Jawa, Madura dan Bali Turun 50%)


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.


Arcandra mengatakan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secepatnya akan diteken oleh Presiden. Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM juga akan direvisi.


Menurut dia, dari data dan kunjungannya ke beberapa daerah memang ditemukan pengurangan pasokan Premium. Namun, dia tak memerinci daerah yang mengalami kekurangan pasokan Premium dan tak menjelaskan penyebab pasokan premium itu berkurang.
https://katadata.co.id/berita/2018/0...ak-ada-subsidi



Menteri BUMN, Rini: 
Pertamina Wajib Manut Jokowi Salurkan Premium

Rabu, 11/04/2018 19:39 WIB
:     

Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan, Pertamina memiliki tugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno menegaskan PT Pertamina (Persero) harus mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kami tekankan ke Pertamina, mereka harus bisa mengisi BBM Premium di Jawa dan luar Jawa," kata Menteri di Batam, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/4).

Menurut Rini, sebagai BUMN, Pertamina memiliki tugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. Pertamina juga harus mengupayakan agar tujuan pemerintah terlaksana.

Lihat juga:Harga Naik Dua Kali, Pertamina Masih Rugi Jual Pertalite

"Karena Pertamina adalah BUMN, mereka berfungsi sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu, kami harus mendukung program-program yang akan memberikan kemudahan atau juga kesediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Saat disinggung mengenai rencana mengevaluasi direksi Pertamina, ia enggan menjawab. "Kita lihat sajalah," ucap Menteri Rini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI. 

"Perpres yang akan direvisi intinya untuk Premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk nonjamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.

Ia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...lurkan-premium

----------------------------

Misalnya Pertamina nantinya kesulitan duit untuk biaya operasioanalnya demi mensubsidi beberapa jenis BBM, yaa tinggal perintahkan saja direkturnya agar segera utang aja ke luar negeri (terutama ke China). Terus bayarnya pakai apa? yaa lahan migas yang dikuasai Pertamina sebagai jaminanya (borg). Kalau nggak sanggup jua? Yaa Pertaminanya aja di lego ke China. Gitu aja kok repot!

emoticon-Wkwkwk


0
1.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.