Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Politikus PDIP sebut pihak yang protes Iriawan jadi Pj Gubernur salah tafsir UU
Merdeka.com - Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terus bergulir. Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman menilai persoalan ini seolah dijadikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghantam pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Padahal, dia menyebut jika merujuk aturan, pengangkatan itu tidak satupun melanggar perundang-undangan.

"Pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya. Seakan pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang," terang Alex Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6).

Menurut Alex, Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018 riawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.

"Ini yang salah tafsir. Bapak Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi Beliau (Iriawan) berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya. Jika ditelusuri, pengangkatan Komjen Iriawan sama persis dengan pengangkatan Irjen Carlos Tewu sebagai Pj Gubernur Sulbar tahun 2017. Kala itu Carlos Tewu adalah polisi aktif tapi mengabdi di luar institusi Polri, tepatnya sebagai Staf Ahli Menko Polhukam. Dia pejabat tinggi madya," papar Alex.

Mengacu pada Pasal 201, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat yang dapat diangkat sebagai Pj Gubernur adalah pejabat tinggi madya. "Jadi siapa saja yang memanggul jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi Pj Gubernur, termasuk Sestama Lemhanas RI, yakni Komjen Iriawan. Tak ada aturan yang dilabrak," tegas Anggota Komisi V DPR RI itu.

"Oleh karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka tidak ada urgensinya menggulirkan Hak Angket, bila ada hal-hal yang ingin digali lebih dalam terkait keputusan tersebut maka dapat dilaksanakan dalam rapat kerja Komisi II bersama dengan Pemerintah," ujarnya. [rzk]

https://www.merdeka.com/politik/poli...tafsir-uu.html

Zonk salah tafsir ternyata, zong gak bisa baca UU? Malu-maluin aja..
emoticon-Ngakak
0
1.5K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.