Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cerdasmediaAvatar border
TS
cerdasmedia
Polemik M Iriawan, Berkacalah dari Tanribali Lamo
Selasa 19 Juni 2018, 17:52 WIB
detiknews
Jakarta - Salah satu kritik yang mengemuka dari para politikus yang memilih peran sebagai oposisi terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. 

Pelanggaran lain yang dilakukan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) menurut mereka adalah Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada: Pj gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. 

Kasus serupa sebetulnya pernah terjadi pada pertengahan Januari 2008. Kala itu, pemerintah memutuskan menunjuk Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal dia kala itu masih menjadi Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD. 

 
Sebelumnya, ada dua calon yang dijagokan untuk menjadi Pj Gubernur Sulsel, yakni Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjoangun Situmorang dan mantan Panglima Kodam Brawidjaya Mayjen TNI Syamsul Mapareppa. 

Karena masih menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI, Panglima TNI menugaskan Tanribali sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Jabatan itu setara dengan eselon I atau setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, seperti diamanatkan Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Keputusan Panglima itu dibuat sehari menjelang Tanribali dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, 19 Januari 2008. 

"Jadi yang bersangkutan sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada pers kala itu. 

 
Setelah menjadi Pj gubernur, Tanribali kemudian menjadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri pada 2009-2015. Dalam masa jabatan itu, dia pernah dipercaya tiga kali menjadi penjabat gubernur, yakni di Sulawesi Tengah (31 Maret 2011-...), Papua Barat (2011-2012), dan Maluku Utara (2013-2014). 

Kini, putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan Achmad Lamo itu menjadi calon Wakil Gubernur Sulsel, yang berpasangan dengan Agus Nu'mang. 

SelainTanribali, Menteri DalamNegeriMardianto juga melantik Mayjen TNISetiaPurwaka sebagai Pj Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, menggantikan Mayjen TNIImamUtomo yang habis masa jabatannya. Sebelumnya, Setia menjadi Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

Usai melantik Setia, kepada para wartawan Mardianto menegaskan, seorang Penjabat Gubernur tidak mesti dari pejabat Depdagri. "Yang terpenting, dia menjabat eselon I.
Berkaca dari kasus Tanribali tersebut, pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin agar wacana hak angket yang diembuskan politisi Partai Demokrat tak diteruskan, ada benarnya. Sebab, mereka bisa ditertawai masyarakat. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar meminta khalayak menghentikan polemik terkait pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Iriawan tidak mendadak beralih status kepegawaian agar dapat dilantik menjadi Pj Gubernur, tapi sudah sejak 8 Maret menjadi Sekretaris Utama Lemhannas. 

"Kami meyakini langkah ini sudah benar, rujukan hukumnya sahih, dan ada preseden atau yurisprudensinya. Jadi, mari kita hentikan polemik terkait isu tersebut," kata Bahtiar saat dihubungi detik.com melalui telepon. 

https://news.detik.com/berita/4073497/polemik-m-iriawan-berkacalah-dari-tanribali-lamo?_ga=2.15205503.898891337.1529278380-174075261.1520440516
0
3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.