Bakiak EditionAvatar border
TS
Bakiak Edition
Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya
DHUAARR!! Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FZ TIDAK DAPAT DIPIDANA. Ini Dasar Hukumnya

[PORTAL-ISLAM]  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.

“Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh,” kata Argo.

Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.

Alat buktimu apa?
Chat dr yg katamu Anonymous?

Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah…?

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Lah gmn Alat Buktimu dpt dikatakan “Sah” bila terindikasi palsu
Andaikan itu Asli, ttp tak bisa dipakai, krn didapat secara “Ilegal”
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Knp Ilegal?
Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dr Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Inget Kasus “Papa Minta Saham”?
MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah “Tidak Sah”

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Knp Tidak Sah?
Krn Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) trhd pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT..

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

WA, SMS, BBM dan layanan sejenis adalah Ranah Privat yg dilarang oleh UU untuk disadap tanpa Hak..
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti..sebab Chat tsb tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Andaipun kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, maka ttp saja tanpa Hak..sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Disamping itu, bila kalian berkelit “itu kami dapat dr HP Firza”, hal itu bsa jd indikasi bila kalian yg sebarkan Chat tsb..dan itu PIDANA !
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Intinya:
Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Jd bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dgn Alat Bukti yg Tidak Sah..?
😊☺😊

Di Pra Peradilan kalian akan kandas
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

“Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti”
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

“Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti-
– Prof Andi Hamzah –
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Semoga Aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yg menjerat Habib Rizieq..Baik di dunia dan akhirat
Bila tidak, semoga mrk tau adzab itu pedih

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Yup..
Ini Putusan MK yg nyatakan “Dokumen/Bukti Elektronik tidak bisa jd Alat Bukti bila didapat scra melawan hukum dan menyangkut Privasi” [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Chat Firza tsb punya 2 kemungkinan:
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza
Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Sehingga:
Mau Chat itu Asli ataupun Palsu, Firza dan HRS tak dapat dipidana
Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat..bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..
Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄 [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan..kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat krn adanya dugaan Pidana [url]https://S E N S O RQ3rKuNe1JI[/url]
— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Yg menarik bagi ane sih frasa “Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim…”
😆😄 [url]https://S E N S O R1xwmSdO4gm[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017

Yup…
Jd Polisi, Jaksa dan Hakim Pidana tak dapat lagi berkelit dan mencari2 celah dlm Kasus Chat ini..aturan hukumnya jelas dr MK.. [url]https://S E N S O RqqAvCSThgt[/url]

— Angku Gadang (@dusrimulya) May 29, 2017
Diubah oleh Bakiak Edition 29-05-2017 17:46
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
14.4K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.