pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
M Taufik soal Anies teken Pergub Reklamasi: Enggak langgar janji kampanye dong


Merdeka.com - Di masa kampanye lalu, Anies Baswedan, memastikan menolak proyek pulau buatan atau reklamasi di teluk utara Jakarta. Menurutnya, megaproyek itu tak berpihak pada rakyat kecil.


Belakangan, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan reklamasi. Pergub 58 Tahun 2018 itu ditandatangani Anies pada 4 Juni 2018.

Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mendukung keputusan Anies itu. Menurutnya Pergub itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi.

"Sudah sesuai Perpres (Keppres 52/95). Memang harus ada Pergub itu," kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (14/6/2018).

Pergub 58 Tahun 2018 adalah Pergub tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Taufik bersikeras bahwa ada ya Pergub 52 dan BKP tidak berarti Anies-Sandi melanggar janji kampanye mereka untuk menghentikan reklamasi.

"Enggak melanggar dong. Definisi dihentikan apa? Dikeruk? Malah merusak lingkungan. Dihentikan bisa dengan mengalihkan fungsi untuk fasilitas umum itu lebih bermanfaat," ucapnya.

Menurut Taufik, alasan harus ada BKP karena DKI pemilik Hak Pengelolaan Lahan. "Kenapa harus ada? Kan HPL punya pemerintah, kedua entar yang mengendalikan siapa,?" ucapnya.

Politisi Gerindra itu membantah anggapan bahwa Pergub tersebut seharusnya terbit setelah Perda Reklamasi keluar. Saat ini pembahasan Perda Reklamasi mandek setelah Anies menarik materi Perda dari DPRD DKI.

"Kan Keppres sudah lebih dulu ada, perintah untuk bikin Badan itu. Aturan yang di atas duluan. Perda kan sebenarnya tinggal revisi aja. Nanti sumber kegiatan (reklamsi) berdasar Keppres dan Perda," beber Taufik

Diketahui, BKP mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.

Adapun susunan Organisasi BKP diatur di Pasal 5 pergub 58. Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat di antaranya Inspektorat, Kasatpol PP, Kepala BPKD, Kepada Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Kepala Dinas terkait lainnya.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengecam keputusan Anies yang mengeluarkan Pergub 58. "Setelah tidak melakukan pembongkaran, tapi hanya penyegelan bangunan di Pulau D hasil reklamasi, Anies-Sandiaga ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, ditandai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut oleh Gubernur Anies pada Senin pekan lalu (4/6). Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini: reklamasi berlanjut," kata Koalisi dalam keterangan pers.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

https://m.merdeka.com/jakarta/m-taufik-soal-anies-teken-pergub-reklamasi-enggak-langgar-janji-kampanye-dong.html



Lobsternya makin gede bray emoticon-Ngakak
0
4.3K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.