Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jak25hoursAvatar border
TS
jak25hours
Tangkapi Kader PDIP Dinilai Politis, KPK: Kalau Debat di Pengadilan Saja


JAKARTA – Sepekan terakhir, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum itu, KPK juga menangkap Bupati Purbalingga, Tasdi.

Mereka semua merupakan kader PDIP. Tak ayal, PDIP menuding ada unsur politis dalam OTT KPK yang menyasar calon atau kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi. Hal tersebut sempat disinggung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa penangkapan tersebut murni berdasarkan penegakan hukum.

“Banyak instrumen, apakah praperadilan, banding, dan lainnya yang diatur. Jadi debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya,” ucap Saut, Senin (11/6/2018).

Bukan berarti, lanjut Saut, lembaga antirasuah tersebut termasuk dalam kategori antikritik. Ia pun mempersilahkan berbagai pihak untuk mengawasi kinerja KPK. “KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Syahri diduga menerima suap fee proyek-proyek pembangunan infranstruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang total Rp 2,5 miliar. Namun, KPK hanya berhasil menyita Rp 1 miliar.

Sementara itu, Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lainnya di wilayah masing-masing. Untuk di Tulungagung, KPK juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta (penerima), Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno (penerima) dan Suliso Prabowo (pemberi) selalu swasta sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk di wilayah Blitar, KPK menetapkan tersangka lain yaitu Bambang Purnomo selaku swasta dan Suliso Prabowo (pemberi).

Untuk diketahui, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi memang orang yang sama, yaitu Suliso. Namun, perkara proyeknya berbeda. (CW6/win)

http://poskotanews.com/2018/06/11/ta...ngadilan-saja/
Diubah oleh jak25hours 11-06-2018 08:56
0
2.1K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.