- Beranda
- Berita dan Politik
Bawaslu: Momen Suci Idulfitri Jangan Dinodai Kampanye Pilkada Terselubung
...
TS
rinaldikarza
Bawaslu: Momen Suci Idulfitri Jangan Dinodai Kampanye Pilkada Terselubung

Jakarta – Momentum bulan Ramadan dan Idulfitri yang penuh kesucian bagi umat muslim hendaklah tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada terselubung bagi peserta Pilkada Serentak 2018.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6/2018). Selain itu Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh peserta agar tak menyalahgunakan momen-momen tersebut. “Bukan memantau lagi, kami sudah memberikan surat edaran semacam imbauan, bahwa pada kegiatan keagamaan di Idulfitri atau di bulan Ramadhan ini agar tidak terjadi kegiatan yang disusupi, atau kegiatan yang substansinya kampanye,” jelas Abhan.
Abhan mengungkapkan bahwa sebelumnya Bawaslu juga telah melarang penyalahgunaan sedekah, zakat dan infaq selama bulan Ramadhan untuk kepentingan kampanye. Menurutnya hal itu untuk menjaga kesucian ibadah puasa dan perayaan Idulfitri nanti. “Prinsipnya kami tidak bisa melarang orang untuk ibadah dan melakukan kegiatan Idulfitri, tapi jangan sampai kegiatan itu dicederai dengan kegiatan kampanye,” tuturnya.
Namun Abhan menyatakan pihaknya tidak melarang calon kepala daerah untuk menggelar open house pada hari Lebaran. Namun ia mengingatkan agar calon kepala daerah tak memberikan uang atau pengaruh kepada masyarakat yang datang untuk mendukung yang bersangkutan.
Awasi Kampanye Pilkada Terselubung
Untuk itu, lanjut Abhan, pihaknya akan mengawasi kegiatan tersebut dari kepentingan kampanye pilkada calon yang bersangkutan. “Itu sudah bagian melekat teman-teman di daerah melakukan pengawasan. Bukan kemudian mencurigai, tapi sudah tugas kami melakukan pengawasan,” terangnya.
“Orang mau datang tidak bisa dihalangi. Datang, ya biar datang saja, jangan kemudian datang dikasih uang untuk suruh coblos, itu salah. Prinsipnya sah saja, orang mau silaturahim jangan dihalangi, nanti Bawaslu disalahi,” lanjut Abhan menambahkan.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin juga pernah menyampaikan terkait larangan kampanye pilkada di luar bulan Ramadhan tetap akan berlaku pada bulan suci umat Islam tersebut. “Ramadhan datang di masa Pilkada dan pra kampanye Pemilu 2019. Untuk pilkada sudah berjalan, bahkan setelah dua minggu Lebaran akan ada pemungutan suara,” kata dia di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Saat itu Afifuddin menegaskan, larangan politik uang dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras dan antar-golongan juga harus dihindari pada bulan Ramadhan. Ia mengingatkan, jika tim kampanye, relawan, partai maupun paslon yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya