Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Polda Ogah Jelaskan Perkembangan Dugaan Pornografi Rizieq Shihab


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono ogah mengomentari perkembangan kasus pornografi Rizieq Shihab dengan seorang wanita, yang diduga Firza Husein.

Argo mempersilakan awak media menanyakan kasus Rizieq ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). "Sekarang di Mabes Polri, ya," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Juni 2018.

Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyebaran konten pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kabar itu datang dari pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Rabu, 6 Juni 2018.

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi pada Mei 2017 setelah beredar percakapan seseorang via WhatsApp, yang diduga sebagai Rizieq, dengan seorang wanita bernama Firza Husein bermateri pornografi.

Percakapan ini sempat viral lewat situs baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.

Argo kembali melempar persoalan Rizieq ke Mabes Polri. Padahal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Kejadian Polres saja kamu tanya saya. Kejadian di Polda boleh ke Mabes, kan? Boleh," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengisyaratkan kabar SP3 itu bisa saja benar. "Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.

Penyidik, kata Iqbal, masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari orang yang mengunggah obrolan diduga mesum yang melibatkan Rizieq dan Firza itu.


Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia berada di sana sejak belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei 2017. Polisi pun mengklaim masih menunggu kepulangan Rizieq untuk kelanjutan proses penyidikan.

https://metro.tempo.co/read/1096684/polda-ogah-jelaskan-perkembangan-dugaan-pornografi-rizieq-shihab

0
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.