Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Bestari: Tak Ada Solusi Jelas, Ini Gubernur Apa?
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan langkah Gubernur DKI Anies Baswedan usai penyegelan bangunan di pulau reklamasi pada Kamis (7/6/2018) kemarin.

Bestari menilai, penyegelan tersebut sebagai langkah politis yang tidak menghasilkan solusi. "Tidak ada solusi yang jelas. Ini gubernur apaan gitu loh. Seharusnya mampu menghadirkan solusi yang ada di DKI Jakarta. Kalau masalah tutup-tutup saja, camat atau lurah juga bisa. Saya sungguh menunggu aksi dari gubernur apa yang akan anda lakukan setelah penyegelan. Terlalu politis, toh penyegelan Pulau D sudah terjadi 3 kali sejak Era Jokowi-Ahok", kata Bestari, ketika dihubungi, Jumat (8/6/2018).

Menurut Bestari, Anies harusnya menghadirkan solusi yang permanen atas sengkarut reklamasi. Reklamasi selama ini tak jelas masa depannya lantaran dasar hukumnya yang lemah dan bermasalah.

"Panggil pengembang, selesaikan. Kasih tahu begini caranya, begitu caranya, supaya jadi lebih baik. Kalau tutup-tutup saja ya biasa saja. Ini kan politis, kalau mau menang dua kali ya begitu," ujar Bestari.

Bestari mengatakan, Raperda Reklamasi yang ditarik Anies sampai sekarang belum jelas kelanjutannya. Ia meminta, raperda segera dilanjutkan supaya tak lagi menghasilkan persoalan bagi DKI.

Apalagi, Anies punya banyak tim yang bekerja merumuskan kebijakannya. "Gubernur ini senang beraksi tetapi mungkin kurang berpikir. kalau soal raperda ini kan perlu pemikiran, mikirnya kelamaan," ujar Bestari. Kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau C dan D hasil reklamasi. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Rugikan Pemprov

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penyegelan Pulau D di Pluit, Jakarta Utara memberi dampak buruk bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ulah Gubernur Anies Baswedan bisa membahayakan investasi.

"Kebijakan seperti ini yang paling berat kan efek dominonya, investor bisa kabur," kata Trubus saat dihubungi, Jumat, 8 Juni 2018.

Kaburnya pemilik modal, kata Trubus, karena terkikisnya kepercayaan mereka terkait penyegelan proyek itu. Investor menjadi tak yakin pada Pemprov mengingat penanaman modal lazimnya dilakukan untuk jangka panjang.

Trubus memandang investor akan berpikir ulang untuk investasi. Ini mengingat Pemprov saat ini merombak kebijakan reklamasi oleh pemerintah daerah sebelumnya.

"Investasi itu kan jangka panjang, sementara gubernur hanya lima tahun, kemudian kalau gubernur yang baru mengubah kebijakan lagi kan bisa batal itu," jelas Trubus.

Selain itu, ia memandang masyarakat juga terdampak keputusan Anies. Mereka tentu berpikir ulang jika ingin membeli properti. Terlebih hal tersebut merupakan hasil dari program pemerintah daerah sebelumnya.

"Masyarakat yang ikut investasi seperti membeli hunian atau saham, bisa ditarik lagi karena mereka bisa tidak percaya lagi," ungkap Trubus.

Terakhir, ia juga mengingatkan soal janji Wakil Gubernur (Wagub) Sandiaga Uno yang ingin menarik banyak investor. Dengan kebijakan penyegelan reklamasi, iklim pemodalan dianggap tak stabil. Hal ini menjadi preseden buruk investasi di Ibu Kota.

"Pemprov ingin menarik investor asing masuk ke sini seperti janji Wagub Sandi, tapi saya malah makin pesismis," pungkas Trubus.

Tunggu Raperda Zonasi Selesai

Pada pemerintahan sebelumnya, ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang pembahasannya terhenti di DPRD DKI. Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Perda tentang rencana zonasi itu akan menentukan zonasi yang ada di pulau reklamasi. "Mana wilayah zona perkantoran, mana perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat fasilitas sosial, fasilitas umum, lalu jalannya bentuk bagaimana, lebar berapa, itu harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," ujar Anies.

Setelah perda itu selesai, nanti akan terlihat bangunan-bangunan tersebut berada pada zona yang sesuai atau tidak. Namun, saat ini dua draf raperda itu sudah ditarik Anies dari DPRD DKI. Anies berharap dua draf raperda itu bisa dikirim kembali ke DPRD DKI tahun ini. "Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya ketika kami mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan oleh Kepres," kata Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/08/18041761/bestari-tak-ada-solusi-jelas-ini-gubernur-apa

GUB LEMOT, WAGUB TINJA ,,HAHAHA
YG DIBOLD : NOLAK/HENTIKAN REKLAMASI GAK TUH? OLALA NASBONG
0
4.4K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.