Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
7 Pemuda Penantang Tuhan Ditangkap Polisi


jpnn.com, PROBOLINGGO - Tujuh pemuda di Kabupaten Probolinggo, Jatim ditangkap kepolisian karena diduga melakukan penistaan agama.

Kasus ini terjadi setelah para pelaku nekat membuat sweater berisi tulisan tantangan terhadap Tuhan, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Tujuh pemuda asal Desa Batur, Probolinggo ini adalah KL (20), ZL (25), BD (24), AD (23), MM (22), AM (17) dan SA (23).

Mereka merupakan satu kolompok yang tergabung dalam Jemaah Hadrah Al-Aziz.

Pemuda ini ditangkap karena bersalah sengaja membuat sweater dengan tulisan kontroversi.

Tulisan itu berbunyi Restorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhan, Tuhan Pun Aku Tantang.

Oleh mereka, tulisan dalam sweater diunggah dalam media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan sekaligus keresahan warga.

Sadar kreativitasnya berbuntut hukum, ketujuh pemuda ini meminta maaf.

"Mereka mengaku menyesal telah membuat tulisan yang cenderung menista agama," ujar Kompol Ali Rahmad, Wakapolres Probolinggo.

Bahkan para pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Abdullah, salah satu pelaku penghina Tuhan, mengaku menyesal dengan dibuatnya. Dia siap manunggung akibatnya karena telah menghina Tuhan.

Meski para pelaku telah mengakui perbuatannya, tapi polisi tetap memproses kasus ini. Para pelaku bakal dijerat pasal 156 atas dugaan penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)

Quote:

ade ade aje emoticon-Leh Uga
0
2.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.