Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Chandra Akui Culik Anak 4 Tahun untuk Ambil Kerabu Emasnya untuk Dijual


MEDAN - Demi mencari uang cepat untuk sang anak, Chandra Hidayah Pasaribu yang nekat menculik bocah berusia 4 tahun tersebut.

Penculikan tersebut terjadi di Jalan Makmur Pasar 7 Dusun VI Kenanga Desa Samtim Kecamatan Percutseituan pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan Intograsi oleh petugas kepolisian Sektor Percutseituan, Chandra mengaku nekat menculik karena ingin membelikan baju lebaran untuk anaknya.

Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri mengatakan, saat dilakukan Intograsi, pelaku mengaku awalnya hanya ingin mencuri kerabu emas yang dipakai bocah berusia 4 tahun tersebut.

"Jadi, pelaku melihat kerabu emas si korban dan dibujuknya untuk beli jajan. Jadi saat dibawa pelaku, si anak ini sempat memanggil mamaknya dua kali," ujar polisi berpangkat melati satu ini.

Baca: Ruben Onsu Sibak Tabir di Balik Rumor Pemecatan Raffi Ahmad dari Pesbukers, Netter: Gimmick

Baca: Zidane Kirimkan Pesan Menyentuh pada Seluruh Skuat Real Madrid, Cuma Pemain Bintang Ini Tak Membalas

Baca: Kala Rossi Raih Pole Position sedangkan Marquez Curhat, Siapa Jawara Malam Ini?

Baca: Ini Dia Zodiak yang Miliki Kemampuan Menghibur Orang Lain, Kamu Termasuk?

Baca: Mengulik 7 Fakta Tabrak Lari yang Dilakukan Pengemudi Toyota Alphard, Sempat Diamuk Massa

Baca: Denny Siregar, bila jadi Jokowi akan Sambangi Rumah Amien Rais: Mbah Marah-marah Mulu

Mendengar hal tersebut, sambung Faidil, ibu korban langsung keluar rumah dan melihat anaknya dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.

"Terjadi kepanikan, kemudian bapak korban mengejar dan berteriak minta tolong kepada warga. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sekitar jalan Batangkuis mengarah ke Kualanamu,'' katanya.

Untuk pasal yang dijerat yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan
Pasal 83 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perubahan atas UU No. 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup Kapolsek Percutseituan Kompol Faidil Zikri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 3256 AHK.

(cr3/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2018/06/...a-untuk-dijual
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bulan suci di kota medan yang "kondusif nan aman", bulan yang selalu penuh dengan:
1. Pemerasan THR dan perusakan unit2 usaha di seluruh medan kota

2. Preman parkir bertambah banyak, semua bayar parkir rumah sendiri lebih dari 5 kali sehari (biasanya 1-2x sehari)

3. Jambret tas/hape yang bekerja sama dgn juru parkir resmi, beking ormas lokal beraksi di perumahan non muslim terutama tionghoa (sipit di ujung jalan keluarin motor dikejar tukang parkir minta duit parkir rumah sendiri, sementara jambret biasa duduk2 santai, lihat mangsa, start motor tanpa dihadang tukang parkir utk dimintain duit parkir)

4. Begal balita marak di area pusat2 perbelanjaan di medan, jaga anak2 anda baik2

5. Rampok modus gembos ban kerjasama dgn preman parkir ormas PP berkeliaran di tempat parkir asia megamas

6. SPSI merajalela malak parkir dan uang izin bongkar muat di semua area pertokoan di medan, seperti asia megamas, MMTC percut, katamso medan kota, dst

7. FKPPI dgn seragam loreng2 buat blokade jalan dgn bangku2 kayu di persimpangan jalan bulan, dgn jalan pusat pasar, semua kendaraan yang keluar masuk dikasih karcis pungli, musti bayar atau hancur (1 hari saja, kemudian hilang, sesudah polisi muncul keesokan harinya, pelaku tidak ditangkap, karena polisi medan kota berlaga plongo)

8 SPSI pusat pasar malak semua pedagang di pusat pasar, dimana terbagi dua, SPSI cabang manalu, dan SPSI cabang pasaribu, yg tidak bayar, kalau toko dirusak dan dilempari taik ayam sambil teriak takbir, dan kalau pedagang paling patah tulang atau mati

9. SPSI Medan kota terbagi dalam puluhan cabang, anggotanya dari perumahan kampung bantaran sungai deli yang tidak pernah bayar pajak, curi air listrik lifetime, penyebab banjir dan sumber preman serta malapetaka lainnya, dimana kalau pagi hari pimpinan spsi minta THR di jalan katamso, jl pemuda, jl palangkaraya, jl pegadaian, jl pemuda baru tu wa ga, jl pandu, dst, maka siang hari anggota lain yang minta uang palak, menyusul sore hari anggota lain lagi yang minta, terrrruuuuss rolling wajah2 pengkhianat bangsa yang sudah beraksi puluhan tahun beking polsek medan kota

10. SPSI medan tembung seperti biasa memalak dan berantem di perumahan sipit, dalam rebutan uang palak, SPSI cabang simbolon VS SPSI cabang Tobing VS SPSI cabang Irfan VS SPSI cabang cabang an (terus tiada akhir cabang dan marga nya)

11. dst

Bulan suci Romadhon di medan, bulan dimana anda harus extra super waspada, dan polisi koleksi teken2 surat pernyataan preman emoticon-Salaman

bani sumut, jaminan ancaman keamanan dari zaman nyonya meneer masih nona meneer emoticon-2 Jempol

keturunan leluhur pelopor premanisme terorganisir pertama seluruh Indonesia, ormas Pemuda Pancasila lahir di sumut, bukan di propinsi lain, dan kader2 merekalah yang menjadi cikal bakal ribuan ormas dan okp pengkhianat NKRI hingga kini emoticon-Rate 5 Star


Petisi Akar Kejahatan Universal

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
Diubah oleh ruko.berita 08-06-2018 02:06
1
1.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.