Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Dua Anggota OKP Peras Perusahaan Modus Proposal Lebaran




Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus MA (38), warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33), warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung, Deli Serdang di Jalan Perjuangan I, Desa Mariendal II, Patumbak, Senin (4/6) pukul 14.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin, Rabu (6/6) mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat laporan LP/328/VI/ 2018/SU/Polrestabes Medan/sej Patumbak pada 4 juni 2018 oleh Desy Ratnasari (22), warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Mariendal II, Kecamatan Patumbak. "Keduanya telah melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada korban dengan modus proposal lebaran," sebutnya kepada wartawan, Rabu (6/6).

Yaqin menjelaskan, dengan mengenakan seragam OKP Pemuda Pancasila (PP), pada Sabtu (2/6) siang, kedua tersangka datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak. Kepada korban, keduanya memberikan sebuah amplop (proposal) bergambar logo Pemuda Pancasila. Kemudian, kata Yaqin, kepada korban, tersangka RAN mengatakan agar pada Senin (4/6) mereka datang kembali untuk mengambil bantuan dana. Setelah itu, RAN dan MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur tersebut. "Korban membuka amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal," terang Yaqin.

Proposal tersebut kemudian diberitahukan pelapor ke pimpinan perusahaannya. Ternyata, kata Yaqin, pimpinan perusahaan tersebut takut usahanya akan diganggu sehingga memberi uang. "Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu," katanya. Selanjutnya, pada Senin (4/6) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka, korban memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun, saat bersamaan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan langsung menangkap mereka.

"Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor perusahan itu, polisi datang dan langsung menangkap keduanya. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk meminta uang kepada perusahaan," katanya. Sementara, korban mengaku terpaksa harus memberikan bantuan kepada tersangka. Sebab, jika tidak, maka kedua tersangka akan marah dan terus memaksa serta mendatangi perusahaan secara berulang kali hingga membuat pekerja tidak nyaman. "Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkas Yaqin.

https://harianandalas.com/kanal-huku...oposal-lebaran
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Makanya lae, kalau mau meras, jambret, gembos ban, pilih daerah polsek medan kota, pasti lebih mulus emoticon-Traveller

Ditangkap juga paling teken2 lepas laeeee emoticon-Traveller emoticon-Recommended Seller

Bulan puasa seperti biasa selalu menjadi bulan penuh terror di tanah taktak, terror THR, terror begal, terror pemerasan, terror perampokan, terror pembunuhan dst

Terror isis mah kecil ga dak gaung nya di tanah bani kriminalitas numero uno ini emoticon-Salaman

3 polsek juara gendut premanisme, kriminalitas dan selfi : polsek medan kota, polsek medan percut, polsek medan satu lagi lupa (entar ane cari di laporan dulu) emoticon-Leh Uga


Petisi Kepolisian TEKEN

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
Diubah oleh ruko.berita 08-06-2018 01:59
1
2.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.