victimofgip.434Avatar border
TS
victimofgip.434
Tidak Gentar, KPU Persilakan Jokowi Gugat Ke MA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tampak tak gentar meskipun Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak berkenan, dengan larangan Peraturan KPU terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung," ujar Wahyu Setiawan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Ia juga optimistis bahwa aturan tersebut akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

"Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham," pungkasnya.

Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus.


http://politik.rmol.co/read/2018/06/...i-Gugat-Ke-MA-

Ane heran kok pada getol amat membela mantan koruptor nyaleg lagi.
Diubah oleh victimofgip.434 07-06-2018 13:41
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.6K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.