Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

XinHua.NewsAvatar border
TS
XinHua.News
Sebut Mata Sipit dalam Kampanye, Cagub Petahana Lampung Dianggap Rasis
Kampanye pemilihan Kepala Daerah Lampung ternodai oleh ujaran bernada rasisme yang dilakukan calon peserta Pilkada yang kebetulan merupakan calon petahana M. Ridho Ficardo.



"Ini sangat disayangkan ya, mestinya ucapan-ucapan yang berindikasi atau mengarah pada frase SARA (Suku Agama Ras Antar Golongan) itu harus dihapuskan dalam setiap kampanye," kata akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Lampung Deddy Hermawan.

Dalam pidato menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama masyarakat Sukadana, Lampung Timur, senin (4/06) lalu, Ridho menyinggung soal perjuangan membangun Lampung yang menurut Ridho ada di tangan masyarakat sendiri.

Namun saat menutup pidato itu ia juga menyinggung soal etnis tertentu, dengan menyebutnya sebagai mata sipit.

"Lampung milik kita, kita yang perjuangkan, kita yang jaga. Supaya Lampung lebih maju di tangan kita, bukan di tangan orang lain, bukan di tangan mata sipit apalagi!" kata Ridho.

Pernyataan Ridho, cagub bernomor urut 1 yang didukung Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuai kecaman, karena pernyataan bernada kebencian itu juga dikemukakan di depan umum dan disampaikan sebagai materi kampanye.

Menurut Deddy, seharusnya, seluruh tim sukses apalagi pasangan calon, menghindari penggunaan kalimat-kalimat tendensius seperti itu.

“Sinyal-sinyal atau kode-kode seperti ini, yang bisa menimbulkan spekulasi ke arah SARA, yang harusnya dihindari," tambah Deddy.

Deddy juga menganggap, materi kampanye seperti ini bisa berdampak bagi kelangsungan proses demokrasi di Lampung.

"Isu-isu ini harusnya tidak dijadikan materi kampanye karena dampaknya akan berbahaya buat masyarakat dan menimbulkan konflik," kata Deddy.

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga tertulis dengan jelas pada Pasal 69 huruf (b) juncto Pasal 187 tentang larangan kampanye dengan materi menghina seseorang, berkaitan dengan agama, suku, ras, golongan.

Sedangkan pasal 187 juga tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan kampanye ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

https://www.gatra.com/rubrik/nasiona...Dianggap-Rasis

kampanye gan
0
3K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.