Kaskus

News

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
THR PNS, Mardani Ali Sera: Demi Pencitraan tapi Paksa Daerah


jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kebijakan pemerintah membebankan kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS kepada pemerintah daerah adalah tindakan gegabah.

Menurutnya, seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah pusat melakukan analisa terlebih dulu.


"Teriakan sejumlah kepala daerah yang menyatakan tak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar THR dan Gaji 13 menunjukkan tak ada perencanaan matang di internal pemerintah pusat. Dan ini harus dikoreksi," ucapnya Mardani kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).

Dia menduga, kebijakan tersebut tak lebih hanya sekadar pencitraan. “Kejadian ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mengeksekusi keputusannya, karena banyak unsur pencitraan di saat kondisi keuangan negara sedang difisit. Jangan paksa daerah lah,” cetusnya.

BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?

BACA JUGA: Bu Risma Tolak THR PNS, Tjahjo: Surabaya Miskin?

Sebelumnya, Pakar Ilmu Pemerintahan Ryaas Rasyid menilai surat edaran THR dan gaji ke-13 yang diterbitkan Kemendagri tertanggal 30 Mei 2018 tersebut bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Karena, akan banyak banyak kepala daerah bisa masuk penjara terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ryaas yang juga dikenal sebagai pakar Otonomi Daerah itu menyebutkan, bahwa yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah karena di dalam APBD 2018 tidak ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji ke-13.(dil)


https://m.jpnn.com/news/thr-pns-mardani-ali-sera-demi-pencitraan-tapi-paksa-daerah

Mau pakai bedak tebal, ehh pakai duit orang lain utk beli bedaknyaemoticon-Big Grin
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
680KThread48.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.