- Beranda
- Berita dan Politik
Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (2): Yang gede siap, yang kecil?
...
TS
tereariyani
Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (2): Yang gede siap, yang kecil?
Sebelumnya: Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (1): Amunisi baru berangus korupsi
Yang Gede Sih Siap, yang Kecil Nanti Dulu
Berbekal semangat untuk menekan transaksi tunai di dalam negeri, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Saat ini, calon beleid itu masih menunggu paraf dari para menteri terkait untuk kemudian dikirim dan dibahas bersama DPR.
Banyak terobosan pemerintah dalam bakal undang-undang tersebut. Misalnya, membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Aturan main ini berlaku bagi perorangan maupun korporasi. Kalau nekad melanggar, maka ada sanksi administrasi yang menanti. Yakni, denda dan pembatalan perjanjian transaksi itu demi hukum.
“RUU ini sama sekali tidak melarang transaksi dalam jumlah berapa pun. Kelak, hanya meminta agar transaksi yang nilainya Rp 100 juta atau lebih dilakukan secara nontunai, dengan memanfaatkan layanan jasa keuangan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaku usaha yang sering bertransaksi tunai dengan nilai di atas Rp 100 juta bakal terkena imbasnya. Danang Girindrawardana, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , menilai, RUU PTUK memberikan efek positif sekaligus negatif bagi kalangan pelaku usaha.
Dampak positifnya adalah, bisa meningkatkan keamanan dalam transaksi bisnis. “Transaksi nontunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar,” sebut Danang.
Transaksi nontunai juga membuat pelaporan keuangan lebih transparan lantaran semua serba tercatat. Makanya, pengusaha sekarang lebih senang bertransaksi secara nontunai. Terlebih, saat ini perbankan pun sudah menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung transaksi tanpa uang kartal.
“Saat ini, sudah tidak ada pengusaha melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Karena, sudah tidak efektif lagi memakai uang sebegitu banyaknya,” ungkap Danang.
Hanya memang, Danang mengakui, masih ada beberapa transaksi yang harus pelaku usaha lakukan secara tunai. Misalnya, membayar tagihan ke beberapa pemasok barang informal. “Tapi kebanyakan, nilai transaksinya di bawah Rp 100 juta,” imbuh Danang.
https://m.kontan.co.id/news/transaksi-tunai-di-atas-rp-100-juta-akan-dilarang-2-yang-gede-siap-yang-kecil
cashless ini mata uang dajjal
untuk mengatur dunia dibawah satu kendali maka bank sentral akan pakai mata uang digital
begitu messiah muncul baik palsu atau asli maka digital currency akan di demonetize layaknya uang sampah kertas yang bakal didemonetize jadi uanh digital. hahahaha
distributed ledger versi bank sentral ini bagaikan penjara finansial guantanamo kecuali yang sukarela jadi pengikutnya.
0
1.9K
30
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya