Kaskus

News

tatakemporAvatar border
TS
tatakempor
Pembagian Harta Warisan Kakak Perempuan Tiri Beda Ibu
Dear pengasuh melek hukum, saya ingin menanyakan tentang pembagian harta warisan dengan saudari tiri. Ayah saya sebelum menikah dengan ibu saya, adalah seorang duda yang telah mempunyai anak perempuan.
Saat ini ayah saya sudah meninggal,dan kakak perempuan tiri saya menanyakan tentang harta warisan berupa sebidang tanah kurang lebih 2000 m².
Yang menjadi pertanyaan saya adalah berapa bagian yg didapatkan kakak tiri saya (anak ayah dari istri sebelumnya) berhak untuk mendapatkan pembagian dari tanah tersebut? Dan berapa bagian untuk saya dan ibu kandung saya? Mengingat tanah tersebut merupakan warisan dari kakek dari ayah saya yg telah meninggal.
Mohon dibantu untuk solusinya suhu dan agan2 semua. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Diubah oleh tatakempor 05-06-2018 09:46
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.