stealth.modeAvatar border
TS
stealth.mode
ICW: Masuknya Delik Korupsi di RKUHP Matikan KPK
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak masuknya delik pidana korupsi masuk dalam RUU KUHP yang tengah digodok DPR-pemerintah. ICW menilai, kewenangan KPK dalam penindakan korupsi tergerus.

"ICW mencatat setidaknya tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi jika mencermati ketentuan delik korupsi yang diatur dalam RUU HP (Versi 2 Februari 2018). Pertama, memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata peneliti hukum ICW Lalola Easter dalam keterangannya, Selasa (5/6/2018).

ICW menyebut delik tersebut termaktub dalam pasal 687-696 RUU KUHP. "Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696," tuturnya.

Oleh sebab itu, ICW memandang KPK hanya bertugas sebagai komisi pencegahan korupsi. Kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan disebut akan berpindah ke Kepolisian dan Kejaksaan.

"Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor," kata Lalola seperti dilansir detik.com.

Sebelumnya, ICW membikin petisi di laman change.org dalam rangka mendukung agar pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi atau tipikor dicabut dari RKUHP. Pasalnya, mereka menilai pasal-pasal tipikor itu bisa mengancam eksistensi KPK.

 ICW menyebut setidaknya 2 alasan RKUHP tersebut membahayakan KPK, apa saja?

KPK Tak Lagi Bisa Usut Kasus Korupsi

KPK terancam tidak bisa lagi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait kasus tipikor apabila RKUHP disahkan. Dalam petisi itu disebutkan, kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP). Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya kejaksaan dan kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Tidak hanya KPK, akan tetapi Pengadilan Tipikor pun terancam keberadaannya. Selama ini Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili kejahatan yang diatur dalam UU Tipikor. Maka jika R-KUHP ini disahkan kejahatan korupsi akan kembali diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada masa lalu Pengadilan Negeri kerap memberikan vonis ringan bahkan tidak jarang membebaskan pelaku korupsi.

RKUHP Untungkan Koruptor

Dalam petisi itu disebutkan, ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor. Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena RKUHP tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum.


www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/1875/icw__masuknya_delik_korupsi_di_rkuhp_matikan_kpk

Yang biasanya ribut mulu tapi soal kayak gini bisa kompak emoticon-Takut (S)

Diubah oleh stealth.mode 05-06-2018 04:57
0
765
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.