- Beranda
- Berita dan Politik
Refly: Susah Indikator Menilai Kinerja BPIP
...
![human.brain](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/02/21/avatar9609904_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
human.brain
Refly: Susah Indikator Menilai Kinerja BPIP
VIVA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan karena mencuatnya besaran gaji pejabatnya ke publik. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, sistem penggajian di Indonesia memang aneh.
Menurutnya, kalau dari struktur pemerintah seharusnya Presiden RI sebagai kepala negara mendapatkan gaji tertinggi. Berikutnya Wakil Presiden. Selanjutnya, ketua lembaga serta pejabat menteri.
"Harusnya tertinggi itu presiden, di bawahnya wakil presiden, di bawahnya lagi kektua lembaga, kemudian menteri. Menteri itu sama dengan Ketua DPD, Ketua DPR, Ketua MPR," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat, 1 Juni 2018.
Refli juga menyoroti BPIP bukan sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi. Dasar pembentukan BPIP adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Menurutnya dia, dengan dasar ini maka BPIP tak bisa disejajarkan dengan lembaga seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI).
"Kalau berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU sulit dibubarkan, tapi dasarnya Perpres bila pemerintahan berganti akan diganti," lanjut Refly.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1041883-refly-susah-indikator-menilai-kinerja-bpip
Berat Lho urus Pancasila, sudahlah kalian ga akan kuat, biar KAMI saja![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Jd wajar gaji gedhe![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Menurutnya, kalau dari struktur pemerintah seharusnya Presiden RI sebagai kepala negara mendapatkan gaji tertinggi. Berikutnya Wakil Presiden. Selanjutnya, ketua lembaga serta pejabat menteri.
"Harusnya tertinggi itu presiden, di bawahnya wakil presiden, di bawahnya lagi kektua lembaga, kemudian menteri. Menteri itu sama dengan Ketua DPD, Ketua DPR, Ketua MPR," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat, 1 Juni 2018.
Refli juga menyoroti BPIP bukan sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi. Dasar pembentukan BPIP adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Menurutnya dia, dengan dasar ini maka BPIP tak bisa disejajarkan dengan lembaga seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI).
"Kalau berdasarkan konstitusi, berdasarkan UU sulit dibubarkan, tapi dasarnya Perpres bila pemerintahan berganti akan diganti," lanjut Refly.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1041883-refly-susah-indikator-menilai-kinerja-bpip
Berat Lho urus Pancasila, sudahlah kalian ga akan kuat, biar KAMI saja
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Jd wajar gaji gedhe
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
1.3K
20
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya