Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bombombeechanneAvatar border
TS
bombombeechanne
Mitos dan Kebenaran apabila Menabrak Kucing menurut Ajaran Islam



Gan Sist Pernah gak menabrak kucing hingga meninggal tanpa sengaja ketabrak waktu dijalan? Nah, lalu bagaimana reaksi teman-teman Gan Sist saat mengetahuinya? langsung menguburnya kah? karena takut sial, atah bagaimana Gan Sist? berikut ane berikan penjelasan mengenai mitos dan kebenaran apabila menabrak kucing menurut ajaran Islam. Yap langsung saja Cekidot.....


Pastinya di masyarakat kita berkembang mitos yang tidak jelas dasarnya ini kan Gan Sist, yaitu kewajiban orang yang menabrak kucing harus mengubur jasad kucing tersebut. Kalau tidak, maka orang yang menabrak kucing tersebut akan ada nasib sial yang menimpanya.

Nah dalam pandangan Islam, mengasihi hewan adalah merupakan perintah agama. Menyiksa hewan secara sengaja akan melahirkan dosa di mata Allah. Sebaliknya berbuat baik kepada hewan akan mendatangkan pahala. Sebagaimana hadits tentang seorang yang memberi minum anjing kehausan dan masuk surga karna perbuatannya itu Gan Sist.

Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah SAW bersabda," Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata,"Anjing ini hampir mati kehausan". Lalu dilepasnya sepatunya lalu dikaitnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari).

Dalam syarah shahih bukhari yaitu kitab Umdatul Qari jilid 15 halaman 277 disebutkan bahwa di antara faedah hadits ini adalah diterimanya amal seorang pelaku dosa besar asalkan dia seorang muslim. Dan bahwa Allah mungkin saja mengampuni dosa besar dengan amal yang kecil sebagai keutamaan.

Namun kepercayaan sementara kalangan bahwa kalau menabrak kucing harus menguburkannya dan kalau tidak akan celaka, jelas merupakan tahayyul dan kalau hal itu dipercaya, akan mengakibatkan syirik. Sebab kalau kita bandingkan dengan hukum pembunuhan yang disengaja (qatlul `amd) dan pembunuhan yang tidak disengaja (qatlul Khatha`). Selain itu ada juga pembunuhan yang seperti disengaja (qatlu syibhu `amd). Pembunuhan nyawa manusia yang tidak disengaja misalnya adalah menabrak orang hingga mati. Dan tidak ada qishash pada kasus itu kecuali membayar diyat (tebusan).

Padahal dalam kasus yang misalkan Gan Sist tanyakan, yang terbunuh secara tidak sengaja bukan manusia melainkan kucing. Sehingga tidak ada kewajiban qishash, diayat atau apapun. Kecuali jika kucing itu dimiliki oleh seseorang dan dia minta diganti harganya, maka harus diselesaikan sesuai dengan kesepakatan. Sebaiknya, bila kucing itu tidak ada yang punya, maka tidak ada kewajiban apapun kecuali membuang bangkai kucing atau membersihkan jalan itu dari bangkai kucing demi kelancaran lalu lintas. Bagkai kucing itu sendiri tidak wajib dikafani, tidak wajib dimandikan dan juga tidak wajib dishalati. Karena memang tidak ada masyru`Iyah untuk semua praktek itu. Lagi pula bila sudah ada yang mengurusnya, maka orang yang terkena musibah itu tidak harus melakukannya sendiri.

Mitos ini berkembang karena masyarakat tidak punya landasan tauhid yang benar. Sehingga dengan mudah terasuki tahayyul yang salah seperti pada kasus kucing ketabrak. Nah sekarang Gan Sist bisa menjelaskan hal itu agar masyarakat tidak menjadi bulan-bulanan mitos yang bisa berakibat kepada kemusyrikan.

Kecelakaan juga sering terjadi nih Gan Sist akibat menggindari kucing dan berujung pada kecelakan.


Sekian Thread dari ane...
Semoga Bermanfaat...
Sampai Jumpa di Thread selanjutnya...
emoticon-Stick Out Tongueertamax


Diubah oleh bombombeechanne 29-05-2018 13:02
0
34.7K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.