Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

printeerAvatar border
TS
printeer
Tak Puas Curi Ponsel, Denis juga rudapaksa Seorang PRT
KRICOM - Sungguh keterlaluan sikap yang ditunjukkan seorang pencuri bernama Denis (22). Setelah dirinya berhasil mencuri ponsel di Komplek Angkatan Laut, Jalan Teluk Jakarta Nomor 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ia juga nekat memerkosa PRT berinisial MR (34).

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Harsono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 05.00. Pelaku saat itu melompati pagar, lalu memanjat tembok ke lantai dua, tempat korban beristirahat.

Setelah dirasa aman, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga miliknya.

"Setelah mencuri, dia melihat pembantunya itu, langsung dirudapaksa," ujar Kapolsek ketika dikonfirmasi Kricom lewat sambungan telepon, Rabu (30/5/2018).

Harsono menuturkan, anggota Polsek Pasar Minggu langsung bergerak ke lokasi kejadian usai menerima informasi dari masyarakat. Mereka juga segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

"Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga dilakukan pencarian. Kemudian kami tangkap di kawasan Pejaten," jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan petugas dan akhirnya diberi tindakan tegas dengan cara melepaskan timah panas ke kaki pelaku.

"Pada saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan pelaku dan pelaku dapat dilumpuhkan," tambahnya.

Setelah digeledah di tubuh pelaku, petugas mendapatkan barang bukti baru berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua klip kecil.

"Setelah dapat dilumpuhkan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu," tandasnya.

Dari tangan tersangka perugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah celana dalam warna cream diduga ada bercak sperma, satu unit ponsel Xiaomi, dan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 113 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://www.kricom.id/tak-puas-curi-ponsel-denis-juga-rudapaksa-seorang-prt

nasbung kurang puas dapet ponsel
PRT semlohay pun jadi incaran.
0
2.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.