โโโ๐ข๐ฝ๐ธ๐ถ๐ผ๐ช ๐ฃ๐ฑ๐ป๐ฎ๐ช๐ญ ๐๐ช๐ด๐ฎ๐ปโโโ
Quote:
Hai teman-teman kaskuser sekalian. Kembali lagi di thread sederhana ane "stomsa" yang akan membagikan informasi unik, menghibur dan edukatif. Kali ini TS ingin membahas mengenai postingan-postingan yang berpotensi membuat GanSis sekalian mendekam dibalik jeruji besi.
Quote:
Di kehidupan sehari-hari kita pasti tidak jauh dengan yang namanya media sosial apalagi di era yang serbaย digital sekarang ini. Media sosial biasanya digunakan untuk berbagi mengenai kegiatan yang dilakukan sehari-hari baik itu berupa tulisan, gambar dan juga video. Selain itu, media sosial juga digunakan untuk mengetahui kabar dari sanak saudara ataupun untuk sekedar update informasi yang terbaru.ย
Quote:
Meskipun terkesan bebas untuk berbagi apapun dimedia sosial, kita tidak boleh asal posting loh GanSis sekalian. Kita harus patuh dengan yang namanya UU ITE. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu sendiri adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.ย
Berikut ini merupakan contoh postingan yang harus GanSis hindari agar terhindar dari jeratan undang-undang ITEย :
โโโ๐ข๐ฝ๐ธ๐ถ๐ผ๐ช ๐ฃ๐ฑ๐ป๐ฎ๐ช๐ญ ๐๐ช๐ด๐ฎ๐ปโโโ
Quote:
Tulisan : TS
Gambar : Google Images
Referensi :ย klik iniย danย ini