Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Pembelaan Ditolak, Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Hukuman Mati
Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Dalam pembacaan repliknya, jaksa berkeyakinan Aman turut serta dalam serangkaian terorisme dan tetap dalam tuntutan hukuman mati.

Pembacaan nota replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa Aman Abdurrahman dibacakan jaksa Anita. Jaksa tim penuntut umum menegaskan kepada majelis hakim untuk bisa menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA
Sidang Kasus Terorisme Terdakwan Aman Abdurrahman Kembali Digelar
Pengacara: Aman Abdurrahman Hanya Suruh Hijrah ke Suriah, Bukan Teror
Pengacara: Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tak Sesuai Fakta Hukum
"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan untuk, satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Menurut tim JPU, terdakwa Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kamu juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," lanjut Anita.

Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).

"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," jelas Anita.

Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa mebebankankepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri mengamankan sidang replik Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menyebut tidak ada penambahan personel dalam pengamanan kali ini.

"Jadi tidak ada penambahan hanya mungkin polanya yang tadi ada beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan kita nanti lebih banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar sidang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.

"Sekitar 278 personel (gabungan)," sambungnya.

Beberapa agenda sidang di PN Jaksel ditunda sampai sidang Aman usai. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk ke dalam area PN Jaksel sampai sidang selesai.

"Hari ini sidang khusus untuk Aman Abdurrahman, baru ada sidang lagi untuk kasus lain setelah siang. Kewaspadaan ketat tidak boleh lengah, tidak boleh menggangap remeh. Jajaran Polres Jaksel dengan Kodim mengamankan dengan maksimal," katanya.

https://m.liputan6.com/news/read/3543165/pembelaan-ditolak-aman-abdurrahman-tetap-dituntut-hukuman-mati?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_2

Wah2 emoticon-Leh Uga
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.