BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ancaman 8 tahun buat joke bomb di Pontianak

Pesawat maskapai Lion Air yang tergelincir di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (30/4/2018). Penumpang yang bercanda soal bom di pesawat Lion Air Senin (28/5/2018) malam di Pontianak diancam hukuman sampai 8 tahun.
Keselamatan transportasi seakan tak menjadi perhatian penumpang pesawat terbang. Candaan bom (joke bomb) di dalam pesawat terbang berulang kali terjadi. Yang paling baru terjadi Senin (28/5/2018) malam di bandara Sopadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

FN (26), seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta mengaku membawa bom. Sontak candaannya membuat penumpang lain panik.

Menurut OAS Manajer Angkasa Pura II, Bernard Munthe, merujuk penuturan pramugari yang bertugas, asalnya terjadi kesalahpahaman antara pramugari dengan FN.

Saat FN ditangani pramugari ada sedikit pertengkaran. "Kemudian penumpang mengatakan bom dan terjadi kesalahpahaman dengan pramugari," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Pontianak, Selasa (29/5/2018).

Perkataan bom itu membuat kepanikan. Pramugari meminta penumpang keluar dengan tenang. Namun penumpang panik dan dengan inisiatif sendiri membuka pintu darurat. "Akhirnya 7 penumpang mengalami luka-luka," katanya.

Penumpang yang luka dibawa ke Rumah Sakit AURI. FN kini menjadi tersangka dan langsung ditahan. "Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2018).

FN mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air. Akibat ulahnya, FN terancam hukuman 8 tahun penjara. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu menyebut, barang siapa yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan dan menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda diancam maksimal penjara 8 tahun. Jika sampai ada yang meninggal dunia, ancamannya 15 tahun.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat. "Pelaku joke bomb ini akan kami proses hukum agar memberikan efek jera," ujar dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat menyeret mereka yang bercanda ke meja hijau. "Guyon bom ini akan kami tuntut," ujar Budi Karya, di Kediri, Jawa Timur, Selasa (29/5/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

Budi menegaskan bercanda terkait bom di dalam transportasi pesawat terbang merupakan perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidananya. "Pesawat ada regulasinya. Kalau mereka bercanda, akan ada sanksi," ujar Budi. Dia berharap tidak ada pihak yang menjadikan bom candaan lagi.

Selama ini, sependek pengetahuan kami, di Indonesia belum pernah kasus candaan bom ini diproses sampai vonis penjara. Yang ada, penumpang diturunkan, diperiksa hingga gagal terbang.

Tak heran, kasus ini banyak terjadi. Pada rentang 2015-2017, tercatat ada 54 kasus candaan bom. Dalam bulan ini, menurut rangkuman Kompas.com, setidaknya ada 6 candaan yang mengganggu penerbangan, termasuk yang dilakukan FN. Pada 16 Mei, malah ada 3 candaan dalam satu hari. Yang paling menyedihkan adalah, salah satu kasus itu justru dilakukan oleh anggota DPRD.

Di Malaysia, Februari tahun lalu, kasus serupa pernah ada yang divonis penjara 8 bulan. Di waktu yang hampir bersamaan, di Arab Saudi, 2 WNI pernah berurusan dengan hukum negeri itu karena bercanda soal bahan peledak ini. Bahkan, Kementerian Luar Negeri terpaksa ikut turun tangan mengurus masalah ini.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...b-di-pontianak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Macet Jakarta kalahkan London dan New York

- KTP elektronik yang tercecer adalah kecerobohan dan ketidaksengajaan

- Swasta naikkan harga, Pertamina tetap bertahan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12.1K
152
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.