- Beranda
- Melek Hukum
Tanya masalah hukum pertanahan
...
TS
nofriheryadi
Tanya masalah hukum pertanahan
assalamualaikum wr. wb
Selamat malam mohon pencerahannya ya

sebelumnya sya mohon izin menceritakan sedikit kronologinya pak
"Saya ahki waris yang memiliki tanah seluas 40 hektare dan surat2 nya berupa SKT tahun 1959, lalu di sahkan kembali oleh kepala desa setempat pada tahun 1982, kami sekeluarga mencoba untuk cek tanah tersebut dan ternyata tanah itu sudah di beli perusahaan dari penjual yang bukan ahli waris dan membuat SKT baru tahun 2013, terus kami coba cek lagi ke perusahaan untuk mengetahui siapa menjual tanah tersebut, tapi jawaban perusahaan tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut di telantarkan/tidak di garap, tapi faktanya setelah kami liat lokasi tanah tersebut ternyata masih aktif di gunakan untuk pemukiman dan juga banyak tanaman tumbuh banyak berupa pohon kelapa yang berdiri sampe sekarang di tanam oleh alm. kakek sya dan jumlah yng sudah di garap itu sekitar 10 hektar.
dari kronologi di atas sya mau bertanya pak,
"bagaimana status tanah tersebut, apa itu masih hak kami (ahli waris) di karena lahan tersebut tidak sepenuhnya terlantar dan kami mempunyai saksi tentang asal usul tanah tersebut atau hak orang yang membikin SKT baru tahun 2013 yang kurang di ketahui darimana asal usul jadi bisa memeliki tanah tersebut?
wa'alaikumsalam wr. wb
Nofri Heryadi
Selamat malam mohon pencerahannya ya


sebelumnya sya mohon izin menceritakan sedikit kronologinya pak
"Saya ahki waris yang memiliki tanah seluas 40 hektare dan surat2 nya berupa SKT tahun 1959, lalu di sahkan kembali oleh kepala desa setempat pada tahun 1982, kami sekeluarga mencoba untuk cek tanah tersebut dan ternyata tanah itu sudah di beli perusahaan dari penjual yang bukan ahli waris dan membuat SKT baru tahun 2013, terus kami coba cek lagi ke perusahaan untuk mengetahui siapa menjual tanah tersebut, tapi jawaban perusahaan tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut di telantarkan/tidak di garap, tapi faktanya setelah kami liat lokasi tanah tersebut ternyata masih aktif di gunakan untuk pemukiman dan juga banyak tanaman tumbuh banyak berupa pohon kelapa yang berdiri sampe sekarang di tanam oleh alm. kakek sya dan jumlah yng sudah di garap itu sekitar 10 hektar.
dari kronologi di atas sya mau bertanya pak,
"bagaimana status tanah tersebut, apa itu masih hak kami (ahli waris) di karena lahan tersebut tidak sepenuhnya terlantar dan kami mempunyai saksi tentang asal usul tanah tersebut atau hak orang yang membikin SKT baru tahun 2013 yang kurang di ketahui darimana asal usul jadi bisa memeliki tanah tersebut?
wa'alaikumsalam wr. wb
Nofri Heryadi
0
906
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya