- Beranda
- Melek Hukum
Tindakan Hukum Bagi Karyawan Yang Merugikan Perusahaan
...
TS
abahnow
Tindakan Hukum Bagi Karyawan Yang Merugikan Perusahaan
Mohon maaf jika pertanyaan saya kurang berkenan. Tapi saya mohon bantuan dari agan agan yang ahli hukum untuk masukkannya.
Jadi bgini ada pegawai di bagian sales di kantor saya yang melakukan penjualan produk kepada konsumen dengan memberikan diskon dan cara bayar yang sangat lunak tanpa pengajuan dan persetujuan dari manajer nya terlebih dahulu. Sehingga konsumen sudah terlanjur membayar nya (disetor ke rekening kantor).
Tentunya hal ini merugikan pihak perusahaan karena harga transaksi menjadi jauh dibawah harga produksi dan kemudahan cara bayar yang membuat dana yang masuk menjadi lambat. Namun disisi lain kami tidak dapat membatalkan transaksi tersebut karena akan membuat nama baik perusahaan menjadi buruk dimata klien.hal ini membuat manajemen berencana menuntut yang bersangkutan secara hukum
Pertanyaan saya apakah kami dari pihak perusahaan dapat melakukan tuntutan hukum tersebut? Jika bisa maka pasal berapakah yang dapat di terapkan.
Jika tidak bisa dituntut secara hukum hal apa yang dapat kami lakukan agar kerugian dapat ditutup oleh ybs.
Mohon petunjuk dari para agan yah...tks
Jadi bgini ada pegawai di bagian sales di kantor saya yang melakukan penjualan produk kepada konsumen dengan memberikan diskon dan cara bayar yang sangat lunak tanpa pengajuan dan persetujuan dari manajer nya terlebih dahulu. Sehingga konsumen sudah terlanjur membayar nya (disetor ke rekening kantor).
Tentunya hal ini merugikan pihak perusahaan karena harga transaksi menjadi jauh dibawah harga produksi dan kemudahan cara bayar yang membuat dana yang masuk menjadi lambat. Namun disisi lain kami tidak dapat membatalkan transaksi tersebut karena akan membuat nama baik perusahaan menjadi buruk dimata klien.hal ini membuat manajemen berencana menuntut yang bersangkutan secara hukum
Pertanyaan saya apakah kami dari pihak perusahaan dapat melakukan tuntutan hukum tersebut? Jika bisa maka pasal berapakah yang dapat di terapkan.
Jika tidak bisa dituntut secara hukum hal apa yang dapat kami lakukan agar kerugian dapat ditutup oleh ybs.
Mohon petunjuk dari para agan yah...tks
tata604 memberi reputasi
1
5.3K
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya