Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Impor pakaian bekas masih marak

Industri garmen di dalam Lapas Klas I Tangerang, Banten, Jumat (7/10). Impor pakaian bekas mengganggu industri garmen lokal.
Pasar tekstil Indonesia masih menarik bagi pembuangan pakaian bekas dari luar negeri. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, setiap hari dia menerima laporan adanya impor ilegal pakaian bekas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian dan pelaku usaha, Selasa (1/11) di Jakarta, Sri Mulyani menyatakan akan terus memburu para pengimpor pakaian bekas ini. "Kita masih dianggap pasar barang bekas. Kami janji dari segi bea cukai untuk mengidentifikasi pelaku impornya," ujar Sri seperti dipetik dari Detik Finance. Menurutnya, potensi pasar tekstil dalam negeri harusnya dapat dinikmati oleh pelaku industri dalam negeri.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan importir mengimpor barang dalam kondisi baru. Pemerintah menegaskan kembali larangan ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini memasukan pakaian bekas dalam LARTAS alias produk yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya. Aturan ini berlaku sejak September 2015.

Dalam kajian Kementerian Perdagangan tentang impor pakaian bekas menyebutkan beberapa imbas buruk impor pakaian bekas. Di antaranya rentan penyakit.

Menurut kajian yang diambil dari sampel pakaian bekas yang diimpor pada 2013, pakaian-pakaian bekas itu rentan penularan penyakit. Peneliti Kementerian menemukan tiga mikroorganisme penyebab penyakit. Yakni bakteri Staphylococcus aureus (S. aureus), bakteri Escherichia coli (E. coli), dan jamur (kapang atau khamir).

Di sisi lain, impor pakaian bekas menggerus potensi pendapatan Negara. Pada 2013, nilai impor yang tercatat ditaksir senilai US$31 juta. Dengan tarif bea masuk sebesar 15 persen, maka bea masuk yang harusnya masuk dalam kas Negara mencapai US$4,7 juta. Jika per dolar nilai tukarnya Rp13 ribu, kerugian ini mencapai Rp61 miliar.

Impor pakaian bekas ini juga membuat industri tekstil lokal terganggu. Menurut taksiran Kementerian Perdagangan, impor pakaian bekas ini menghempaskan kesempatan kerja bagi 20.600 orang.

Dalam semester pertama tahun ini, impor pakaian bekas naik tajam. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat dari Januari hingga awal Juni ada 6.814 bale press pakaian bekas impor yang disita. Satu bale press setara 1.000 potong pakaian bekas.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, di periode yang sama tahun lalu pakaian bekas ilegal yang diamankan hanya 5.938 bale press. Tahun sebelumnya malah hanya 2.563 bale press.

Nilai itu tentu masih bertambah hingga tahun berakhir. Bahkan, pada awal Agustus lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap impor pakaian bekas dari Jepang dan Korea Selatan.

Sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kanal Banjir Timur , Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digunakan untuk menyimpan ribuan bale press pakaian bekas impor. "Total ada 2.216 bale press pakaian bekas yang kami amankan di gudang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Senin (1/8), seperti dinukil dari Kompas.com. Pakaian bekas itu dijual antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per bale press.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...as-masih-marak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Di balik keyakinan Jokowi soal penghentian impor beras

- Kabar bohong merayap jelang aksi 4 November

- Penurunan Patung Buddha dan spanduk intoleran di Tanjungbalai

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.6K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.