Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung

 25/05/2018, 14:30 WIB 

Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Evi Ariska/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Remaja penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), RJ, 16, telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sehingga, anak di bawah umur itu tidak ditahan karena tindakannya yang melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, pemindahan tersebut didasari UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan anak. Sehingga RJ, dititipkan ditempat khusus anak yang berhadapan dengan persoalan hukum


"Kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).


Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
Pria kekar penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)

Lebih lanjut Argo menjelaskan, RJ akan dikenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamanan 6 tahun. Namun, jika mengacu pasal  32 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun baru dapat dilakukan penahanan.


"Kalau mengacu pasal 2 ayat 32 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ungkapnya.


Atas dasar itu pula,  bocah berbadan kekar tersebut tidak akan di tahan. Karena ancaman pidana hanya di bawah 7 tahun. Meski demikian, Argo menegaskan kasus RJ tetap di proses sesuai aturan hukum yang ada.
"Kasus tetap kita proses. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun Bari dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan teraendiri soal sistem peradilan anak itu ya," pungkasnya.


Sampai saat ini, pihak keluarga belum angkat bicara terkait kasus yang menimpa anak kesayangan itu. Sebelumnya, dalam akun instagram bernama  @jojo_ismayaname, video berdurasi 19 detik itu menjadi viral seketika. Tanpa mengenakan busana, pemufis tersebut memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan melontarkan hinaan bahkan ancaman.


Bahkan, dia menantang orang nomor satu di Indonesia itu untuk menemukan dirinya.  Jika tidak ditemukan dalam 24 jam, maka dia menganggap Jokowi telah kalah dalam taruhan yang dibuatnya itu.
https://www.jawapos.com/read/2018/05/25/215422/pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung



--------------------------------------

Gua kira dipindahin ke Mako Brimob, nemenin si Ahok ...

emoticon-Big Grin
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.