- Beranda
- Berita dan Politik
Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
...
![soekirmandia](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/08/01/avatar8991375_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
soekirmandia
Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung
25/05/2018, 14:30 WIB
![Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung](https://dl.kaskus.id/s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/jawapos/thumbnails/670_410_pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung_m_215422.jpeg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Evi Ariska/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Remaja penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), RJ, 16, telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sehingga, anak di bawah umur itu tidak ditahan karena tindakannya yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, pemindahan tersebut didasari UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan anak. Sehingga RJ, dititipkan ditempat khusus anak yang berhadapan dengan persoalan hukum
"Kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
![Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung](https://dl.kaskus.id/s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/jawapos/thumbnails/pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung_c_215422.jpeg)
Pria kekar penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)
Lebih lanjut Argo menjelaskan, RJ akan dikenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamanan 6 tahun. Namun, jika mengacu pasal 32 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun baru dapat dilakukan penahanan.
"Kalau mengacu pasal 2 ayat 32 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ungkapnya.
Atas dasar itu pula, bocah berbadan kekar tersebut tidak akan di tahan. Karena ancaman pidana hanya di bawah 7 tahun. Meski demikian, Argo menegaskan kasus RJ tetap di proses sesuai aturan hukum yang ada.
"Kasus tetap kita proses. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun Bari dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan teraendiri soal sistem peradilan anak itu ya," pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak keluarga belum angkat bicara terkait kasus yang menimpa anak kesayangan itu. Sebelumnya, dalam akun instagram bernama @jojo_ismayaname, video berdurasi 19 detik itu menjadi viral seketika. Tanpa mengenakan busana, pemufis tersebut memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan melontarkan hinaan bahkan ancaman.
Bahkan, dia menantang orang nomor satu di Indonesia itu untuk menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan dalam 24 jam, maka dia menganggap Jokowi telah kalah dalam taruhan yang dibuatnya itu.
https://www.jawapos.com/read/2018/05/25/215422/pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung
--------------------------------------
Gua kira dipindahin ke Mako Brimob, nemenin si Ahok ...
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
25/05/2018, 14:30 WIB
![Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung](https://dl.kaskus.id/s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/jawapos/thumbnails/670_410_pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung_m_215422.jpeg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Evi Ariska/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Remaja penghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), RJ, 16, telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sehingga, anak di bawah umur itu tidak ditahan karena tindakannya yang melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, pemindahan tersebut didasari UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan anak. Sehingga RJ, dititipkan ditempat khusus anak yang berhadapan dengan persoalan hukum
"Kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum. Itu ada di daerah Cipayung, Jakarta Timur, di Panti Sosial Marsudi Putra, Handayani, Bambu Apus," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
![Pria Kekar Penghina Jokowi Dipindahkan Ke Cipayung](https://dl.kaskus.id/s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/jawapos/thumbnails/pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung_c_215422.jpeg)
Pria kekar penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)
Lebih lanjut Argo menjelaskan, RJ akan dikenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU no 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamanan 6 tahun. Namun, jika mengacu pasal 32 UU sistem perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun baru dapat dilakukan penahanan.
"Kalau mengacu pasal 2 ayat 32 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ungkapnya.
Atas dasar itu pula, bocah berbadan kekar tersebut tidak akan di tahan. Karena ancaman pidana hanya di bawah 7 tahun. Meski demikian, Argo menegaskan kasus RJ tetap di proses sesuai aturan hukum yang ada.
"Kasus tetap kita proses. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun Bari dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan teraendiri soal sistem peradilan anak itu ya," pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak keluarga belum angkat bicara terkait kasus yang menimpa anak kesayangan itu. Sebelumnya, dalam akun instagram bernama @jojo_ismayaname, video berdurasi 19 detik itu menjadi viral seketika. Tanpa mengenakan busana, pemufis tersebut memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan melontarkan hinaan bahkan ancaman.
Bahkan, dia menantang orang nomor satu di Indonesia itu untuk menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan dalam 24 jam, maka dia menganggap Jokowi telah kalah dalam taruhan yang dibuatnya itu.
https://www.jawapos.com/read/2018/05/25/215422/pria-kekar-penghina-jokowi-dipindahkan-ke-cipayung
--------------------------------------
Gua kira dipindahin ke Mako Brimob, nemenin si Ahok ...
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
15
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya