aulieaAvatar border
TS
auliea
Ken Setiawan Mengenal Sosok Aman Abdurrahman: Senyum Sama Sipir Saja Dikafirkan
Pendiri NII Crisis Center yang juga Mantan Komandan NII, Ken Setiawan punya cerita tentang Aman Abdurrahman. Aman Abdurrahman menurutnya, adalah sosok yang agak unik diantara napi teroris yang lain.

"Jangankan Densus 88 atau polisi yang dikafirkan saja, temen sendiri yang sama-sama napi, teroris tersenyum saja kepada sipir maka olehnya di kafirkan juga. Kan aneh itu namanya," ungkap Ken, Jumat (25/5/2018).

Aman yang ia ketahui, terkenal sebagai sosok yamg sering mengkampanyekan anti demokrasi. Bahkan dalam safari ke beberapan kota , cerita Ken lagi, selalu memaaparkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah berhala yang bila menjalankanya dapat membatalkan ke-Islaman. "Tapi ya, masih pakai fasilitas demokrasi, pakai KTP, bayar pajak dll, di negara demokrasi," lanjutnya.

Aman yang ia ketahui juga terkenal alot dalam dialog. Memiliki pemikiranya keras, bahkan menolak pengampunan bersarat dengan alasan adalah turan demokrasi Pancasila. Pengajuan bersarat diyakini Aman diwajibkan untuk menghafal lima sila dalam Pancasila.

"Dia enggak mau, lebih baik mati daripada mengajukan pengampunan bersyarat. Makanya tidak heran bila dalam persidangan, Aman tidak mengajukan esepsi pembelaaan atas dakwaan yang di tujukan kepadanya," kata Ken Setiawan.

Asludin kuasa hukum Aman Abdurrahman usai persidangan menegaskan, kliennya tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.  Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi. 

"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," tegas Asludin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

 Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Sumber http://www.tribunnews.com/nasional/2...aja-dikafirkan
0
3.4K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.