- Beranda
- Citizen Journalism
Sianida Generasi Muda
...
TS
yahya.warnak
Sianida Generasi Muda
Pada era sekarang ini siapa yang tidak kenal dengan mesin kotak pemberi informasi yang yang biasa disebut dengan televisi. Menurut Darmanto sebagaimana yang dikutip oleh Amelia Arista Putri dalam artikelnya yang berjudul Malam-malam Ngobrolin Syur yang dimuat dalam buku Believe in Televisi “Mengungkap Kebohongan Program Televisi di Indonesia” (2015), pada tahun 2007, tercatat populasi pesawat televisi tidak kurang dari 40 juta unit, dengan pemirsa lebih dari 200 juta orang.
Siaran televisi berperan memberikan sajian acara berupa hiburan kepada khalayak umum. Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia pertelevisian di Indonesia yang paling mendominasi akhir-akhir ini ialah tayangan hiburan. Hal ini disebabkan oleh mangsa pasar penyiaran di Indonesia yang lebih tertarik pada sajian hiburan daripada sajian informasi atau berita tentang krisis sosial, ekonomi, dan budaya di negaranya.
Program hiburan televisi yang disajikan kepada khalayak umum dapat berupa talk show, acara musik, reality show, dan sinetron. Sinetron merupakan salah satu sajian hiburan televisi di Indonesia yang banyak digemari oleh masyarakat atau khalayak umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “sinetron merupakan kepanjangan dari sinema dan elektronik.” Sinetron merupakan sajian cerita aktivitas keseharian manusia, yang dikemas menjadi sebuah cerita dalam sebuah tayangan film bersambung yang disiarkan pada televisi. Akan tetapi program sinetron di Indonesia banyak mengundang kontroversi. Hal ini disebabkan banyak sinetron di Indonesia yang melanggar tata peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pelanggaran yang dilakukan hanya berkedok untuk menaikkan rating dari suatu program acara pada televisi tersebut.
Salah satu sinetron yang mengundang banyak kontroversi adalah Anak Langit. Anak Langit merupakan salah sinetron unggulan yang dimiliki RCTI. Sinetron ini tayang setiap hari pada pukul 20.00 WIB di RCTI. Sinetron ini menceritakan tentang kisah para remaja yang hobi mengendarai motor dengan kebut-kebutan, percintaan para remaja, dan adegan tawuran antar remaja.
Dari segi konten program televisi ini sudah melanggar Undang-Undang KPI tahun 2012 Bab V Pasal 9 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.” Adegan kebut-kebutan dalam mengendarai motor, yang terdapat dalam sinetron Anak Langit ini tentunya sudah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Selain itu ada adegan berpegangan tangan dan berpelukan antar lawan jenis pada sinetron ini, hal ini jelas melanggar kode etik dalam norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Menurut Pasal 7 UU 33/2009 dan Pasal 32 PP 18/2014, Lembaga Sensor Film (LSF) membagi usia penonton menjadi empat golongan. Empat golongan itu adalah penonton semua usia, penonton usia 13 tahun atau lebih, penonton 17 tahun atau lebih, penonton 21 tahun atau lebih. Akan tetapi kenyataan yang ada sasaran penayangan sinetron ini, belum sesuai target umur yang telah ditentukan dengan label Lembaga Sensor Film (LSF). Penayangan sinetron ini dilakukan saat jam anak-anak dibawah umur masih melakukan aktivitasnya pada malam hari. Sedangkan label yang tercantum pada sinetron ini menjurus pada kalangan dewasa. Adegan-adegan yang terdapat dalam sinetron Anak Langithanya layak ditonton oleh orang yang berumur lebih dari 17 tahun.
Menurut Undang-Undang Penyiaran Bab XII tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, terutama Pasal 23 yang berbunyi “Adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.” Sedangkan dalam tayangan sinetron Anak Langit banyak adegan yang menunjukkan kekerasan seperti adegan tawuran
Sinetron Anak Langit yang hadir sebagai media hiburan khalayak umum justru menjadi tayangan yang tidak layak untuk di tayangkan. Bahkan seolah-olah program hiburan ini menunjukkan sisi lain perilaku remaja di Indonesia masa kini yang suka mengendarai motor dengan kebut-kebutan, suka mengumbar adegan kemesraan dalam menjalin hubungan kekasih didepan khalayak umum. Hal ini tentunya tidak relevan jika dibandingkan fakta yang ada pada era sekarang ini. Para remaja pada era saat ini banyak juga yang sudah menghasilkan karya dan penemuan baru yang inovatif dalam berbagai bidang, baik itu akademis maupun non-akademis.
Siaran televisi berperan memberikan sajian acara berupa hiburan kepada khalayak umum. Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia pertelevisian di Indonesia yang paling mendominasi akhir-akhir ini ialah tayangan hiburan. Hal ini disebabkan oleh mangsa pasar penyiaran di Indonesia yang lebih tertarik pada sajian hiburan daripada sajian informasi atau berita tentang krisis sosial, ekonomi, dan budaya di negaranya.
Program hiburan televisi yang disajikan kepada khalayak umum dapat berupa talk show, acara musik, reality show, dan sinetron. Sinetron merupakan salah satu sajian hiburan televisi di Indonesia yang banyak digemari oleh masyarakat atau khalayak umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “sinetron merupakan kepanjangan dari sinema dan elektronik.” Sinetron merupakan sajian cerita aktivitas keseharian manusia, yang dikemas menjadi sebuah cerita dalam sebuah tayangan film bersambung yang disiarkan pada televisi. Akan tetapi program sinetron di Indonesia banyak mengundang kontroversi. Hal ini disebabkan banyak sinetron di Indonesia yang melanggar tata peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pelanggaran yang dilakukan hanya berkedok untuk menaikkan rating dari suatu program acara pada televisi tersebut.
Salah satu sinetron yang mengundang banyak kontroversi adalah Anak Langit. Anak Langit merupakan salah sinetron unggulan yang dimiliki RCTI. Sinetron ini tayang setiap hari pada pukul 20.00 WIB di RCTI. Sinetron ini menceritakan tentang kisah para remaja yang hobi mengendarai motor dengan kebut-kebutan, percintaan para remaja, dan adegan tawuran antar remaja.
Dari segi konten program televisi ini sudah melanggar Undang-Undang KPI tahun 2012 Bab V Pasal 9 yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.” Adegan kebut-kebutan dalam mengendarai motor, yang terdapat dalam sinetron Anak Langit ini tentunya sudah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Selain itu ada adegan berpegangan tangan dan berpelukan antar lawan jenis pada sinetron ini, hal ini jelas melanggar kode etik dalam norma kesopanan dan norma kesusilaan.
Menurut Pasal 7 UU 33/2009 dan Pasal 32 PP 18/2014, Lembaga Sensor Film (LSF) membagi usia penonton menjadi empat golongan. Empat golongan itu adalah penonton semua usia, penonton usia 13 tahun atau lebih, penonton 17 tahun atau lebih, penonton 21 tahun atau lebih. Akan tetapi kenyataan yang ada sasaran penayangan sinetron ini, belum sesuai target umur yang telah ditentukan dengan label Lembaga Sensor Film (LSF). Penayangan sinetron ini dilakukan saat jam anak-anak dibawah umur masih melakukan aktivitasnya pada malam hari. Sedangkan label yang tercantum pada sinetron ini menjurus pada kalangan dewasa. Adegan-adegan yang terdapat dalam sinetron Anak Langithanya layak ditonton oleh orang yang berumur lebih dari 17 tahun.
Menurut Undang-Undang Penyiaran Bab XII tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, terutama Pasal 23 yang berbunyi “Adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.” Sedangkan dalam tayangan sinetron Anak Langit banyak adegan yang menunjukkan kekerasan seperti adegan tawuran
Sinetron Anak Langit yang hadir sebagai media hiburan khalayak umum justru menjadi tayangan yang tidak layak untuk di tayangkan. Bahkan seolah-olah program hiburan ini menunjukkan sisi lain perilaku remaja di Indonesia masa kini yang suka mengendarai motor dengan kebut-kebutan, suka mengumbar adegan kemesraan dalam menjalin hubungan kekasih didepan khalayak umum. Hal ini tentunya tidak relevan jika dibandingkan fakta yang ada pada era sekarang ini. Para remaja pada era saat ini banyak juga yang sudah menghasilkan karya dan penemuan baru yang inovatif dalam berbagai bidang, baik itu akademis maupun non-akademis.
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
17.1KThread•15.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya