Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saokudaAvatar border
TS
saokuda
Alasan Polisi Tak Menahan Remaja yang Hina Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini RJ alias S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah video tidak ditahan. Namun, saat ini remaja tersebut telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo menjelaskan, dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun ancaman pidana untuknya tak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjutnya.

"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," paparnya.


Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang teman RJ dan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.

Argo mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/13412111/alasan-polisi-tak-menahan-remaja-yang-hina-jokowi

Itulah alasannya
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.4K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.