Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme
https://m.merdeka.com/peristiwa/hidayat-nur-wahid-sebut-densus-88-belum-sepakat-soal-definisi-terorisme.html

Hidayat Nur Wahid sebut Densus 88 belum sepakat soal definisi terorisme

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Detasemen Khusus 88 Antiteror seharusnya satu suara dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal adanya motif politik dalam definisi terorisme. Sebab, Densus 88 adalah satuan di bawah kendali Kapolri.<

"Mestinya Densus satu komando dengan Kapolri, karena densus itu di bawah Kepolisian," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Hidayat berpandangan jika frasa 'tujuan politik' dihilangkan dalam definisi terorisme justru akan memperlebar konteks dari terorisme. Wakil Ketua MPR ini menambahkan, penolakan Densus 88 itu menunjukkan pemerintah belum satu sikap terkait definisi terorisme.

"Mestinya lagi-lagi ini menandakan bahwa di internal pemerintah belum satu kata. Jadi lagi-lagi ini permasalahan bukan di DPR. DPR sudah satu kata untuk menghadirkan solusi tentang masalah ini," tandasnya.

Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.

Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.

"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.

Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.

Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.

DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.

Pasal tentang pelibatan TNI ini juga sempat menjadi perdebatan panjang di dalam Panja RUU Antiterorisme. Pasal tentang pelibatan TNI dalam draf revisi UU itu diatur dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).
__________________________

Cetho sopo le "menghambat" emoticon-Big Grin
Diubah oleh mahkotax.putra 22-05-2018 11:35
0
1.4K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.