Kapolda Papua Sebut Pengibaran Bendera Israel sebagai Tradisi
Kamis, 17/05/2018 20:18 WIB
Ilustrasi lambang negara Israel di Papua. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Video konvoi kendaraan disertai pengibaran bendera Israel dalam sebuah acara di Jayapura, Papua, beredar di media sosial. Polisi menyebut aksi tersebut sebagai tradisi dan tak ada kaitannya dengan politik.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan konvoi ini dilakukan oleh komunitas Sion Kids. Menurutnya, mereka menggelar acara peringatan budaya yang sudah menjadi tradisi.
"Pengibaran bendera Israel di Jayapura peringatan dari komunitas Sion Kids, ini komunitas masyarakat. Itu sudah seperti tradisi dan merupakan budaya," ujar Boy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/5).
Boy mengatakan acara peringatan ini tidak memiliki kepentingan politik apapun. Boy menyebut komunitas ini mengagungkan budaya Israel yang berasal dari keturunan Adam. Boy mengatakan kegiatan mereka tidak mencerminkan dukungan terhadap Israel sebagai sebuah negara.
"Mereka dulu ada sejarah dengan pendeta Israel yang dulu pernah berdakwah datang ke Indonesia. Itu sekarang sudah jadi tradisi dan budaya. Itu saja tidak ada kepentingan lain," kata Boy.
Boy berharap masyarakat tidak berpersepsi bahwa acara budaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap negara Israel.
"Jauh sekali dengan bentuk dukungan terhadap Israel. Tidak ada maksud dukungan untuk Israel. Intinya ini hanya acara peringatan," ujar Boy.
Boy mengatakan tidak ada konflik yang terjadi di Papua karena acara peringatan ini sudah dianggap sebagai budaya. Dia menambahkan hal yang sudah menjadi tradisi ini tidak perlu dipermasalahkan, apalagi dikaitkan dengan aspek politik.
"Damai-damai saja. Jangan bandingkan dengan Jakarta. Kita (Papua) baik-baik semua, toleransi bagus. Jadi saya tekankan apa yang terjadi itu aspek budaya. Tidak ada aspek politis, bukan dukungan Israel," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ebagai-tradisi
Quote:
TNI Turunkan Bendera Tiongkok di Smelter di Malut karena Salahi Aturan
Sabtu 26 November 2016, 17:06 WIB
TNI Turunkan Bendera Tiongkok di Smelter di Malut karena Salahi AturanFoto: (Foto: Istimewa)
Jakarta - Bendera Tiongkok yang dikibarkan di suatu perusahaan smelter di Maluku Utara diturunkan TNI. Pasalnya, pengibaran bendera Tiongkok menyalahi ketentuan.
Informasi yang diterima detikcom insiden itu terjadi di sela peresmian smelter suatu perusahaan tambang di Pulau Obi, Maluku Utara pada Jumat (25/11/2016) kemarin. Peresmian dihadiri rombongan Gubernur Maluku Utara dan jajaran forum koordinator pimpinan daerah.
Ada informasi bahwa pengibaran bendera Tiongkok yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia dan ukurannya lebih besar dari bendera Indonesia di dermaga perusahaan tambang dan lokasi acara. Sempat terjadi ketegangan bahwa antara warga yang hendak menurunkan bendera Tiongkok itu di lokasi acara dengan karyawan lapangan asal Tiongkok dan Kapolres Halmahera Selatan, dengan maksud agar bendera Tiongkok itu diturunkan karyawan WN Tiongkok sendiri.
Kepala keamanan perusahaan tambang itu kemudian dipanggil oleh Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji bersama Kasi Intel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno mengenai kronologi dikibarkannya bendera Tiongkok di lokasi acara dan dermaga. Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk menuju ke dermaga dan memerintahkan untuk menurunkan bendera Tiongkok diikuti dengan Kasi Intel Korem 152 Babullah.
Insiden pengibaran dan penurunan bendera Tiongkok itu dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura (Kapendam) Kolonel Arh M Hasyim Lalhakim.
"Benar memang ada insiden penurunan bendera itu, ada kegiatan itu," jelas Hasyim saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Hasyim, pemasangan bendera Tiongkok di pulau itu tidak diizinkan karena melanggar aturan kenegaraan tentang pemasangan bendera asing.
"Nggak boleh (pengibaran bendera Tiongkok). Ada aturan tertentu yang memang diatur itu (memasang bendera asing)," tegasnya.
Insiden itu dikonfirmasi pula oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Kolonel Laut (P) Gig JM Sipasulta. "Penurunannya dibantu Sertu Mar Agung Priyantoro agar bendera tidak menyentuh tanah. Proses penurunan bendera Tiongkok berjalan aman," demikian konfirmasi tertulis Gig yang diterima hari ini.
Gig menambahkan pihak perusahaan itu siap bertanggung jawab dan sudah meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera Tiongkok itu.
Penelusuran detikcom, penggunaan bendera asing diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asingseperti dalam:
Pasal 1
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau di halaman kantor itu.
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau izin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 4
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari:
a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di halaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu
Pasal 6
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
https://news.detik.com/berita/d-3355...-salahi-aturan
Kedubes Palestina Sesalkan Pengibaran Benderanya dalam Demo
Rabu, 25/01/2017 17:56 WIB
Kedubes Palestina Sesalkan Pengibaran Benderanya dalam Demo Bendera Palestina berkibar saat Aksi Bela Islamdi Jakarta, Kamis 4 November 2016. (Foto: CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia menyatakan penyesalan melihat bendera negaranya berkibar di beberapa aksi demonstrasi terkait politik domestik Indonesia.
Melalui sebuah pernyataan resmi, Kedubes Palestina menuturkan, pihaknya tak dapat menerima insiden penggunaan lambang negaranya yang telah dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok maupun individu untuk tujuan politik yang sama sekali tidak berhubungan dengan Palestina.
"Sangat jelas perilaku seperti itu tidak bisa diterima, dan tidak bisa dianggap sebagai bentuk dukungan solidaritas bagi Palestina. Sahabat sejati Palestina harus bisa menjaga stabilitas dan perdamaian negaranya sendiri jika ingin mendukung perdamaian di Palestina," bunyi pernyataan dari Kedubes Palestina yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (25/1).
Perwakilan Kedubes Palestina di Jakarta, Sari Amalia, tidak menjelaskan secara rinci perihal kapan dan di mana penggunaan bendera Palestina ini terjadi.
"Demo yang menyangkut isu politik dalam negeri Indonesia, secara umum saja," ujarnya ketika dihubungi lewat telepon.
Pernyataan Kedubes Palestina juga menyatakan bahwa pihaknya yakin masyarakat Indonesia tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak menyesatkan, yang berupaya memanfaatkan nama dan lambang Palestina untuk melegitimasi agenda terselubung kelompok tersebut.
Meskipun begitu, Kedubes Palestina menegaskan tetap menghargai posisi Indonesia yang tetap secara tak tergoyahkan mendukung Palestina untuk mencapai kemerdekaan, dan sikap itu tercermin dalam banyak hal.
Salah satunya, "dengan menggunakan atribut kaus berlambang Palestina dan pengibaran bendera Palestina bersama dengan Bendera Indonesia dalam upacara nasional."
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyatakan belum menerima laporan terkait insiden ini.
Ia menuturkan, jika peristiwa ini benar terjadi pemerintah perlu menindak lanjuti hal ini untuk mencegah insiden itu kembali terjadi.
"Sampai saat ini saya belum tau informasinya. Sebagai negara sahabat, Indonesia harus hargai sikap Palestina," kata Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1).
https://www.cnnindonesia.com/interna...nya-dalam-demo
---------------------------------
Aparat penegak hukum harus tegas seperti yang dila,kukan TNI di Maluku itu contohnya.