Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
Bantargebang Terancam Ditutup Warga Awal Pekan Depan, Kenapa?
Puluhan warga di sekitar Bantargebang, Bekasi menggeruduk kantor pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Rabu, 16 Mei 2018 menyusul dana kompensasi bau triwulan pertama sampah belum cair.

Bahkan mereka mengancam akan menutup TPST Bantargebang yang merupakan milik DKI Jakarta jika belum ada kejelasan pencairan dana sebesar Rp 600 ribu per keluarga.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Ciketing Udik, Tajiri mengatakan, warga memberikan tenggat waktu sampai awal pekan depan kepada pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai pencarian uang kompensasi bau sampah Bantargebang.

Bantargebang Terancam Ditutup Warga Awal Pekan Depan, Kenapa?
© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto

"Hari ini sebagai peringatan saja, kami tunggu sampai Senin depan," kata Tajiri usai bertemu dengan pengelola TPST Bantargebang, Rabu, 16 Mei 2018.

Tajiri mengatakan, belasan ribu keluarga di Bantargebang hanya ingin menerima haknya sebagai resiko ketempatan gunungan sampah mencapai 100 hektar lebih.

Hak itu berupa bantuan langsung tunai itu sebesar Rp 200 ribu sebulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. "Warga tidak ingin tahu teknis pencairan di pemerintah, inginnya cair tepat waktu," kata dia.

Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan, keterlambatan pencairan dana karena masalah teknis. Menurut dia, ada perbaikan proposal pengajuan dana hibah kerja sama pemanfaatan lahan untuk TPST Bantargebang, serta perbaikan surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dinamis tahun lalu.

Sebagai antisipasi, pemerintah daerah akan menalangi dulu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi. "Kami usahakan Jumat pekan ini, dana talangan kompensasi bau sampah sudah disalurkan kepada masyarakat," kata dia.

Sejak diambil alih pengelolaan TPST Bantargebang dari swasta oleh Pemerintah DKI Jakarta pada pertengahan 2016 lalu, kompensasi bau sampah langsung ditransfer ke rekening masing-masing keluarga penerima bantuan langsung tunai. Adapun nilainya juga naik dari Rp 100 ribu perbulan menjadi Rp 300 ribu perbulan, tapi harus dipotong Rp 100 ribu untuk dana sosial.

TPST Bantargebang berdiri di atas lahan 110 hektar di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang. Di antaranya di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumurbatu. Setiap hari volume sampah warga DKI Jakarta yang masuk mencapai 7000 ton.

Sumur

Alasan DKI Belum Cairkan Dana Kompensasi Bau Sampah Bantargebang

Bantargebang Terancam Ditutup Warga Awal Pekan Depan, Kenapa?
Pemulung mencari barang bekas di TPST Bantargebang, Bekasi, 29 November 2017. TPST Bantargebang membuat ruang terbuka hijau berupa taman dengan beragam jenis tumbuhan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum dapat mencairkan dana kompensasi bau sampah untuk warga Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan DKI masih menunggu laporan lengkap dari Pemerintah Kota Bekasi ihwal penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya.

"Jika seluruh berkas lengkap dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan, segera Pemprov DKI akan melakukan proses pencairan," kata Premi melalui pesan pendek, Jumat, 18 Mei 2018.

Belasan ribu warga Bekasi belum menerima dana kompensasi bau sampah yang berasal dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dana kompensasi bau sampah sebesar Rp 600 ribu per triwulan belum juga cair sejak awal tahun.

Dana itu belum termasuk dana sosial sebesar Rp 300 ribu per keluarga yang harus diserahkan ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Padahal masyarakat memerlukan uang kompensasi itu untuk biaya kebutuhan sehari-hari, seperti membeli air bersih.

Premi mengatakan pemerintah DKI telah mengundang Pemkot Bekasi untuk rapat pada 7 Februari lalu.


Rapat itu sedianya membahas pencairan bantuan keuangan untuk warga Bantargebang. Namun, ketika itu, Pemkot Bekasi menyatakan masih menyusun laporan pertanggungjawaban.

"Sampai saat ini Pemkot Bekasi belum mengajukan proses pencairan," katanya.

Dana bantuan kompensasi bau sampah ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2018, yakni sebesar Rp 202,97 miliar.

Kendati sudah dialokasikan untuk kompensasi bau sampah Bantargebang, Premi mengatakan pemerintah DKI tak bisa mencairkan terlebih dulu, sementara laporan menyusul. "Mekanisme bantuan keuangan ada peraturannya, mulai Permendagri dan Pergub. Nanti ada dampak hukum bagi Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi jika berkas tidak lengkap tapi kami melakukan proses pencairan," ujarnya.

Sumur

Tuh, ada yang bisa bantu bikin laporannya ga? Takutnya DKI ga boleh buang sampah ke sana lagi..
0
6.7K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.