Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Enaknya Jadi Mustagfir Sabry, Koruptor Yang Tetap di Gaji Meski Sedang Di Bui

powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Enaknya Jadi Mustagfir Sabry, Koruptor Yang Tetap di Gaji Meski Sedang Di Bui

HOT THREAD KE 198
*17 Mei 2018*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Indonesia bagaikan surga bagi koruptor. Bagaimana tidak? Koruptor yang menggerogoti uang rakyat dan seharusnya di hukum setimpal dengan perbuatannya, justru malah mendapat fasilitas yang akan membuat ngiler siapapun yang mendengarnya.

Contohnya yang terjadi pada Mustagfir Sabry alias Moses, politisi yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar ini tetap bisa menikmati gaji ratusan juta meski ia sedang di bui di penjara. Ia tersangkut kasus korupsi dana bansos pada 2008. Sedang pada pemilu tahun 2014 yang lalu, ia terpilih menjadi anggota DPRD untuk periode 2014 - 2019. Akibat tindakan tidak terpujinya tersebut, ia di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- .


Namun saat menjalani proses hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 1 Makassar tersebut, Moses tetap menerima gaji penuh sebagai anggota dewan. Tak tanggung - tanggung, per bulan ia masih menerima gaji Rp. 37 juta. Yang mengejutkannya lagi, ia masih menerima gaji buta tersebut selama 22 bulan. Jika di total, gaji yang masih ia terima selama mendekam di penjara sebesar Rp. 813 juta. Fantastis, benar - benar napi yang istimewa.


Kenapa hal ini bisa terjadi? Bukankah seharusnya jika anggota dewan tersangkut perkara pidana langsung di pecat? Ternyata hal ini terjadi lantaran adanya kesalahan administrasi, di mana pihak DPRD Makassar belum menerima salinan putusan oleh Mahkamah Agung dari Kejari Makassar. Padahal putusan incrah tersebut sudah di putus sejak tahun 2016 yang lalu.

“Karena tidak ada dasar untuk menghentikan gajinya, tapi kami sudah menyurat ke Kejari Makassar, apa sudah ada salinan putusan dari MA,” ucap Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan sebagaimana di lansir Sindonews.com. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib, gaji seorang anggota dewan akan tetap di bayarkan meski anggota dewan tersebut tersangkut perkara pidana sekalipun dan hanya bisa dihentikan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di ajukan oleh partai politik pengusung anggota dewan yang bersangkutan. Berhubung pada kasus ini, salinan putusan pengadilan belum di terima oleh DPRD sehingga proses PAW pun belum bisa di laksanakan. Akibatnya, sang anggota dewan koruptor ini pun masih bisa menikmati gaji sebagai anggota dewan meski sudah meringkuk di tahanan.


emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star



Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google





Diubah oleh powerpunk 17-05-2018 09:29
666fapfap
666fapfap memberi reputasi
-1
19.6K
173
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.