silents.Avatar border
TS
silents.
Selesaikan UU Terorisme, Pemerintah-DPR Sepakat Tak Pakai Perppu
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme secepatnya diselesaikan.

"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di rumah dinasnya, Senin (14/5/2018).

Wiranto mengatakan opsi Perppu yang sempat mencuat mengingat rentetan ledakan bom yang dilakukan kelompok teroris tidak digunakan. Menurut Wiranto, konsep terakhir dari revisi UU Antiterorisme akan segera diselesaikan.

Baca juga: Wiranto: TNI Perlu Ikut Berantas Terorisme, Butuh Payung Hukum

"Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan Perppu tapi segera diselesaikan bersama-sama," kata Wiranto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.

Di sisi lain dalam 25 jam terakhir, terjadi 5 ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi sampai terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu (13/5) untuk memantau langsung pascaperistiwa tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-4019373/selesaikan-uu-terorisme-pemerintah-dpr-sepakat-tak-pakai-perppu?_ga=2.222560027.1451596024.1526265029-1003649547.1519096890

Gitu aja lama banget!
0
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.