Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b19menAvatar border
TS
b19men
Mau Pengajuan KPR Disetujui? Baca Ini Dulu..
Quote:


KPR di kategorikan sebagai kredit konsumtif, regulasinya ada didalam PERATURAN BI No. 18/16/PBI/2016 tentang pengaturan Loan To Value, yang secara mudah bisa diartikan mengatur jumlah DP (uang muka) yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah. Tidak perlu kuatir, mengenai besaran LTV biasanya pihak developer pasti sudah mencantumkannya di pricelist, atau dari pihak bank juga akan menegaskan kembali pada proses pengajuan KPR.



Saat ini selain bank konvensional, KPR juga dikeluarkan oleh bank syariah, yang tentunya memiliki karakteristik berbeda. Namun secara garis besar mengenai persyaratan dan proses approval memiliki banyak persamaan. Umumnya untuk mengajukan KPR ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja
  • Keterangan penghasilan/slip gaji
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening Koran

 
Beberapa hal dibawah ini penting untuk diperhatikan, agar pengajuan KPR bisa lancar dan berujung approval sesuai keinginan.

1. Usia Pemohon
Usia produktif bagi pegawai dianggap sampai 55 tahun (usia pensiun), sedangkan untuk pengusaha atau profesional bisa sampai 60 – 65 tahun. Hal ini berpengaruh pada jangka waktu yang diinginkan dalam pengajuan KPR. Misalnya seorang karyawan berumur 45 tahun, sudah pasti tidak bisa mengajukan jangka waktu kredit sampai 15 tahun, karena ada batas usia pensiun, maksimal yang bisa diajukan 10 tahun.

2. Historical Credit / BI Checking
BI Checking adalah tahapan mutlak pengajuan kredit seseorang diteruskan atau di reject. Seberapapun besarnya kemampuan, apabila BI Checking buruk sudah pasti ditolak. Historical credit yang buruk termasuk telat membayar kredit berulang-ulang, telat membayar diatas 1 bulan, atau bahkan tidak membayar. Kalau punya catatan seperti ini lebih baik tidak mengajukan KPR sebelum persoalan BI Checking tersebut diselesaikan.

3. Sumber Pendapatan
Ada 2 yang bisa dijadikan sumber pendapatan, pegawai dan wirausaha/ profesional. Bagi yang sudah berpasangan dan juga memiliki penghasilan, maka sumber pendapatan ini bisa digabung (join income). Perbedaan pegawai dan wirausaha nanti berkaitan dengan perhitungan kemampuan dalam membayar cicilan. Tapi yang pasti, pihak bank lebih mengutamakan sumber penghasilan yang mutasinya tercatat dalam rekening bank (bankable). Untuk pegawai hal ini tidak jadi persoalan karena penghasilannya tetap (fix income), pihak bank biasanya meminta rekening koran 3 bulan terakhir. Namun untuk wirausaha kadang menjadi persoalan apabila transaksi tidak tercatat di bank.

4. Kemampuan Membayar
Perhitungan kemampuan membayar didapat dari sepertiga jumlah pendapatan adalah besarnya cicilan perbulannya. Misalnya, seseorang ingin mengajukan KPR setelah ditentukan jangka waktu kredit dan besarnya plafond kredit maka didapat jumlah cicilan perbulan sebesar Rp 3.000.000, maka jumlah pendapatan orang tersebut paling tidak harus Rp 10.000.000 perbulan.

5. Hal-hal Lain
Beberapa hal dibawah ini patut diperhatikan, karena terkadang juga menghambat proses pengajuan:
  • Pasangan WNA: Sudah menjadi ketentuan, apabila ada pasangan WNA tidak bisa melakukan pengajuan KPR. Namun, bila pasangan tersebut melengkapi Surat Pisah Harta yang disahkan sebelum tanggal pernikahan, proses KPR bisa dilanjutkan.
  • Kooperatif: Dalam proses pengajuan KPR, sangat disarankan pemohon maupun pihak-pihak yang terlibat bisa diajak berkerjasama. Pihak-pihak tersebut bisa saja pemohon itu sendiri, emergency contact, ataupun HRD bila pemohon karyawan.


SUMBEER emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh b19men 22-03-2018 02:44
0
2.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.