human.brainAvatar border
TS
human.brain
Hina Nabi Muhammad, Saifuddin Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara


Suara.com - Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (7/5/2018). Sidang itu sendiri berlangsung sejak empat bulan silam.

Selain penjara, Abraham juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

"Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami memberikan kesempatan untuk terdakwa bila menolak putusan, terhitung tujuh hari mulai besok, dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akhirnya menolak putusan dan mengajukan banding.

Sebelumnya, Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.

Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.

Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]

https://m.suara.com/news/2018/05/07/175958/hina-nabi-muhammad-saifuddin-ibrahim-divonis-4-tahun-penjara

Mantaap, selamat menikmatiemoticon-Big Grin
0
8.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.