Kaskus

News

t0il3tAvatar border
TS
t0il3t
Membuat Akta Hibah dari peralihan sertipikat Hak Pakai
Ask pertanyaan ini ditujukan untuk Orang yang pernah melakukan ini atau PPAT

Sebelumnya ane ingin mendeskripsikan status tanah:
Seorang Ayah memiliki luas tanah di jakarta sebanyak 400 meter dengan sertipikat Hak pakai yang sudah habis 20 tahun masa berlakunya. sekarang si ayah tersebut ingin menghibahkan tanahnya ke 5 anaknya. atau satu anak mendapatkan tanah seluas 80 meter
dalam kasus ini saya ingin bertanya :

1. bagaimana cara mengurus proses akte hibah tersebut?
2. Bagai mana nntinya status tanah tersebut karena sebelumnya sertipikat hak pakai tersebut sudah habis 20 tahun yang lalu masa berlakunya?
3 berapa perhitungan bphtbnya yang akan dibayar oleh si anak tersebut
4. bagaimana caranya agar sianak tersebut bisa mendapatkan sertifikat hak milik dari akte hibah tersebut

terima kasih gan mohon pencerahannya..emoticon-2 Jempol
0
597
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.