mpeekreAvatar border
TS
mpeekre
STOP CARDING!

Sedikit sekilas Infoemoticon-Ngakak
Quote:


Macam-macam Modus Para Carder emoticon-Turut Berduka
1. Modus I : 1996 – 1998, para carder mengirimkan barang carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.

2. Modus II : 1988 – 2000, para carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia pada alamat pengiriman, tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos negara lain tersebut akan meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke indonesia. Hal ini dilakukan oleh para carder karena semakin banyak merchant di internet yang menolak mengirim produknya ke Indonesia.

3. Modus III : 2000 – 2002, para carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereke yang berada di luar negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder selain karena modus operandi mereka mulai tercium oleh aparat penegak hukum, juga disebabkan semakin sulitnya mencari merchant yang bisa mengirim produknya ke Indonesia.

4. Modus IV : 2002 – sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah rekening di paypai.com. Kemudian dari paypai, dana yang telah terkumpul tersebut mereka kirimkan ke rekening bank yang telah mereka tunjuk sebelumnya.
Sudah jelas kejahatan carding ini bukan hanya merugikan si pemilik Credit card (korban langsung), tetapi negara tempat terjadinya TKP juga menjadi korban, karena nama negara tersebut terkenal dengan banyaknya para carder yang beraktifitas di negara tersebut. Hal ini juga merugikan bagi penduduk Indonesia yang benar-benar ingin membeli barang dari luar Indonesia. Karena dengan maraknya kasus carding ini, pihak merchant yang ada diluar negeri menolak untuk mengirimkan barang pesanan untuk masuk ke indonesia.
Kejahatan carding ini murni kejahatan lintas-negara (trans-national crime). Saat penanganannya, timbul kesulitan ketika banyak warga negara asing yang menjadi korban carding harus datang ke Indonesia untuk melaporkan dan memberikan keterangan kejadian yang dialaminya. Kesulitan bagi pelapor warga negara asing ini karena ia harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk terus-menerus ke Indonesia berkaitan penyidikan kasusnya. Hal inilah, yang mengakibatkan banyaknya dark number kasus-kasus carding yang terjadi. emoticon-Sorry


Quote:


Quote:


Jadi Kesimpulannyee ane harap Carder di Indonesia segera di musnahkan, malu dong Negara INDO di hadapan Internasional, mungkin orang tetangga bilang negara INDO cuma mau gratisan IT-nya aja belum maju betul udah belagu! emoticon-Matabelo
Kalo di mata hukum ILEGAL! dan dimata agama Haram!emoticon-Mewek
Inget para Carder hidup ini sementara jangan banyak-banyakin dosa dong!
Kalo emang elu cinta Indonesia jangan ngelakuin hal belagu deh!
Seharusnya lu mengeluarkan ide-ide lu yang positif di bidang IT dan bikin INDONESIA BANGGA!emoticon-I Love Indonesia



Diubah oleh mpeekre 16-01-2015 05:27
1
14.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.