Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya
Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya
Ilustrasi penulis. Penulis termasuk pekerja seni. Penghasilan netonya dipatok tinggi, 50 persen.
Penulis Tere Liye memutuskan tak akan menerbitkan lagi 28 bukunya. Sebabnya karena pajak yang tak adil buat penulis. Keluhan besarnya pajak buat profesi penulis ini ia tulis akun Facebook-nya Selasa (5/9/2017),

Tere membandingkan besarnya pajak profesi lain seperti dokter, akuntan, arsitek, artis, motivator, juga pengusaha UMKM, pegawai swasta, dan PNS.

Tere menghitung dengan pajak progresif. Besarnya 5 persen untuk penghasilan Rp50 juta pertama, 15 persen untuk Rp50-250 juta berikutnya, lalu 25 persen untuk Rp250-500 juta berikutnya, dan 30 persen untuk Rp500-1 miliar berikutnya.

Jika mereka semua memiliki pendapatan Rp1 miliar, maka dokter, akuntan, arsitek, artis, motivator, 'hanya' membayar pajak Rp95 juta. Sedangkan UMKM, kena 1 persen, alias Rp10 juta.

Sedangkan penulis, membayar pajak Rp245 juta. PNS dan pegawai swasta pajaknya lebih rendah 5 persen dari penulis. Tapi penulis bukan karyawan tetap, bisa sukses, bisa gagal.

Selain itu, buku hasil karya penulis bisa laku bisa tidak. "Sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," tulis Tere.

Direktorat Pajak menanggapi keluhan Tere dengan normatif. Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan, semua jenis penghasilan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan asas keadilan dan kesederhanaan.

Penulis, dengan penghasilan bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar bisa menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni), besarnya Penghasilan Neto penulis adalah 50 persen.

Pekerja Seni ini meliputi novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung. Produser radio, televisi, film, pelukis, kartunis dan pemahat patung juga dicakup sebagai Pekerja Seni.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, Penulis yang berpenghasilan kurang dari Rp4,8 miliar boleh menghitung pajak dengan NPPN. Dengan begitu penghasilan netonya diakui sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP (Pendapatan Tak Kena Pajak) dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku.

Penghasilan Neto Pekerja Seni lebih besar dari pada Pekerja Hiburan dan Jurnalis Independen. Mereka, paling tinggi Penghasilan Netonya dipatok 35 persen.
Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya

Menurut Yustinus, masalahnya ada pada tarif yang berlaku. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku itu 15 persen atas jumlah bruto. "Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10 persen dari penjualan, cukup kecil," kata dia seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (6/9/2017).

Yustinus sepakat, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan, "Supaya lebih fair (adil), masuk akal, dan membantu cash flow (arus kas) penulis. Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran," kata Yustinus.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa pemerintah sengaja memasang tarif pajak tinggi dan bertindak tak adil kepada penulis. Menurutnya, tarif pajak yang dikenakan pemerintah hanya 15 persen dari royalti penjualan buku penulis dan 10 persen berupa Pajak Penghasilan (PPh).

"Pasal 23 bisa dikreditkan. Itu final, bukan dari omset bukunya," ujarnya di DPR, Rabu (6/9/2017) seperti dinukil dari CNNIndonesia.com.

Tapi bisa saja pajak yang dikenakan penerbit sesuai dengan kebijakan yang disepakati kedua pihak. "Penerbit kan macam-macam. Yang bikin buku dijual itu kertas, cover (buku). Di dalam itu kan bukan penulis yang bikin, kan pabrik. Dia dapat royalti, nanti royaltinya dipajaki," ujar Ken.

Yustinus menyebut sempat mendapat keluhan dari penulis seperti Goenawan Mohamad, Ayu Utami, dan Dewi Lestari. Keluhan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada awal 2015 dan disambut baik.

"Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama," ujarnya.

Ken menyatakan, pemerintah belum punya proyeksi untuk mengubah tarif pajak terkait. Sebab, harus dirapatkan dengan DPR lebih dulu.
Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kawan-kawannya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya Pemerintah diingatkan soal diskriminasi terhadap LGBT

- Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya Dahlan berhasil tukar vonis bersalah dengan kebebasan

- Pajak tinggi buat penulis dan kawan-kawannya Laporan Aris Budiman dalam sorotan media

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread742Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.