Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Ini Kata Demokrat soal Kemungkinan SBY 'Nyapres' Lagi (What?)
Ini Kata Demokrat soal Kemungkinan SBY 'Nyapres' Lagi

Senin, 07 Mei 2018 – 18:35 WIB

Ini Kata Demokrat soal Kemungkinan SBY 'Nyapres' Lagi (What?)

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok masyarakat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dua kali di Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Jika berhasil, maka kemungkinan Jusuf Kalla bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden, meski sudah kali menjabat. Bahkan, bisa saja Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dicalonkan sebagai presiden lagi. Tapi, apakah Partai Demokrat akan melakukan itu jika aturannya memungkinkan?


Komunikator Politik Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku pihaknya menghormati langkah yang diambil kelompok yang melakukan gugatan ke MK.


"Kami menghormati itu mungkin upaya bagi Pak JK atau orang yang mendukung Pak JK," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (7/5).


Namun, dia menegaskan, jika uji materi itu dikabulkan maka Partai Demokrat tidak akan kembali mengusung SBY.


"Karena beliau sudah menyatakan "saya cukup dalam pertarungan seperti itu" dan beliau sudah menurunkan regenerasi kepada generasi selanjutnya di Partai Demokrat," ungkap Ferdinand.


Dia menegaskan jika Partai Demokrat diminta untuk mengusung kadernya saat ini menjadi presiden maka partai akan mengusulkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Lebih lanjut Ferdinand mengatakan, SBY akan maju lagi ketika sebuah situasi nasional memaksanya harus turun gunung kembali. "Tetapi ketika tidak ada situasi nasional yang memaksa saya pikir Pak SBY tidak akan maju lagi," ungkapnya



Dia pun menegaskan SBY dan JK tidak pernah berkomunikasi terkait adanya uji materi di MK tersebut. 
https://www.jpnn.com/news/ini-kata-demokrat-soal-kemungkinan-sby-nyapres-lagi


Batasan jabatan presiden-wakil presiden dua periode digugat

 Sabtu, 28 April 2018 10:41 WIB

Ini Kata Demokrat soal Kemungkinan SBY 'Nyapres' Lagi (What?)
Ilustrasi situasi sidang uji materi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
..
Jakarta (ANTARA News) - Batasan jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I, Abda Mufti (ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi/PERAK), pemohon II, Agus Abdillah (ketua umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa/FSPS), dan pemohon III, Muhammad Hafidz (pegawai swasta) telah mendaftarkan permohonannya di MK, Jumat (27/4).

Mereka mengajukan pengujian pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang menyatakan: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: ...(n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi calon Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan kerugian bagi mereka.

"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan mereka.

Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mereka menggugat beberapa hal. Di antara yang digugat itu adalah agar hakim MK menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berturut-turut.

https://www.antaranews.com/berita/705522/batasan-jabatan-presiden-wakil-presiden-dua-periode-digugat


MK: Presiden dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode

Selasa, 27 Februari 2018 12:41 WIB

Ini Kata Demokrat soal Kemungkinan SBY 'Nyapres' Lagi (What?)
Presiden Joko Widodo makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 6 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan," kata Fajar saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018. Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembatasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.


Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Fajar menuturkan satu kali masa jabatan presiden dan wakil Presiden berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. 


"Orang dikatakan menjabat satu kali periode itu hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan." Artinya, presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode.

Menurut Fajar, aturan itu berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut ataupun dengan jeda. Selama sudah dua kali menjabat, kesempatan untuk maju kembali sudah tertutup. 

"Perdebatan soal apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tidak relevan.” Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan presiden atau wapres.

Perdebatan mengenai ketentuan ini muncul setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presidendengan melihat kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Partai itu ingin Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sedangkan Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. 


Jusuf Kalla sendiri dalam beberapa kesempatan menolak tawaran PDIP. Pada Senin, 26 Februari 2018, dia kembali menyatakan tak bisa mengikuti pemilihan presiden lantaran terbentur UUD 1495.  


Ia mengatakan beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi. Namun ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamandemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas. "Tentu kita tidak ingin lagi terjadi masalah,” ucap Kalla, di Hotel Aryaduta, Senin, 26 Februari 2018.


Kalla mengingatkan memerintah tanpa batas yang dilakukan Soeharto dengan Orde Barunya. “Kita menghargai filosofi itu, walaupun memang ada debatnya, ada argumentasi-argumentasi lain," katanya.

https://nasional.tempo.co/read/1064831/mk-presiden-dan-wapres-tak-bisa-menjabat-lebih-dari-dua-periode

----------------------------------



Quote:



Sekiranya UUD 1945 tidak di amandemen oleh MPR di zaman Amien Rais jadi Ketuanya saat itu, maka orang seperti Ahok, Hery Tanoe, dan Anies Baswedan kagak mungkinlah bisa nyapres karena mereka buka WNI asli.

Tentan masa jabatan presiden itu, dulu sih nggak ada batasannya, selama MPR tetp memilihnya. Bahkan bisa diangkat  se umur hidup seperti Soekarno dulu. Kini setelah Reformasi, aturan itu dipilih, yaitu maksimal 2 kali saja, baik berturut-turut atau tidak berturut-turut. Makanya SBY dan JK sudah tertutup untuk maju kembali, meski memaksa MK untuk membatalkannya. 

Logika hukumnya, mana mungkinlah MK bisa merubah ketentuan UUD 1945 (Konstitusi), sebab yang bisa meng-amandemen-nya itu  hanya MPR RI. MK itu kewenangannya sebatas UU dibawah UUD 1945 saja. Tapi anehnya, kok para penggugat itu masih nekad aja yak? Dasar nafsu kekuasaan bila sudah naik ke ubun-ubun, yaa kayak begitulah jadinya!.

emoticon-Wkwkwk
0
8.3K
83
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.