Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pastibisadongAvatar border
TS
pastibisadong
Niat HTI Dirikan Khilafah Kandas di Pengadilan


Jalan Hizbut Tahrir Indonesia untuk menegakkan negara khilafah di Indonesia terganjal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakkan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.

Hal itu tertuang dalam pertimbangan majelis hakim dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Senin (7/5/2018). Majelis hakim berkeyakinan HTI ingin mendirikan negara khilafah.

"Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta.

Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ungkapnya.

Padahal, jauh sebelum sidang putusan, HTI telah menjabarkan maksud khilafah. Saat itu HTI menghadirkan 2 saksi ahli yaitu, ahli syariat Daud Rasyid dan ahli sejarah Islam Moeflich Hasbullah. 

"Arti khilafah itu menggantikan nabi dalam menjaga agama dan urus dunia ini kita jumpai di literatur-literatur Islam," ujar Daud dalam persidangan di PTUN, Kamis (8/2/2018).

Menurut Daud, ajaran yang disampaikan HTI masih dalam konsep Islam normatif. Hanya saja, HTI berbentuk organisasi.

"Khilafah adalah ajaran Islam, Hizbut Tahrir hanya menyampaikan ajaran Islam, khilafah jelas bukan merupakan ancaman bagi negeri republik Indonesia. Justru khilafah memiliki fungsi untuk menjaga Indonesia dari bentuk penjajahan," papar Daud.

Namun apa daya, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh HTI tak bisa menggoyahkan palu hakim untuk mengabulkan gugatan. Majelis hakim tetap menganggap upaya mendirikan khilafah versi HTI tak sesuai dengan ideologi bangsa.

Vonis itu pun juga langsung dilawan. Eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Yusanto juga mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman. Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau dilaporkan.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Yusanto usai sidang. 

SUMBER

Sudah kalah masih ngotot!
0
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.