- Beranda
- Berita dan Politik
Gugatan Ditolak, HTI Ingatkan Bahaya Kapitalisme
...
TS
nyairara
Gugatan Ditolak, HTI Ingatkan Bahaya Kapitalisme
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)mengkritik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan HTI atas kebijakan pemerintah mencabut badan hukum organisasi transnasional itu.
Keputusan PTUN itu membuat HTI tetap menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Sementara di luar ruang sidang, perwakilan dari DPP HTI Irwan Syaifullah mengatakan putusan hakim hanya mengadili aspek prosedural.
"Kita tadi yang diadili adalah aspek prosedur, tapi ternyata aspek substansial tidak dibahas. Kita dikatakan akan mengganti UUD 45 dan Pancasila. Padahal belum melakukan sama sekali," kata Irwan di hadapan massa simpatisan.
"Tapi kapitalisme telah menghampiri, UUD 45 banyak diamandemen, tak disinggung sama sekali oleh hakim dan ahli pemerintah. Presiden kita juga enggak berani sama Freeport," imbuhnya.
Putusan PTUN hari ini memperkuat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam.
Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pemerintah menilai ideologi atau sistem pemerintahan khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan Pancasilan dan NKRI. Namun Irwan menyatakan khilafah sebagai solusi.
"Khilafah itu solusi, saudara. Negara kita tak akan krisis seperti ini, bensin mahal, listrik mahal, kita menawarkan syariat islam. Boleh tidak?"
"Yang dipilih malah kapitalisme, utang, riba," kata Irwan melanjutkan.
Sebelumnya, juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding jika gugatan ditolak PTUN.
"Kita akan jelas mengajukan banding atau mungkin kasasi (kalau putusan menolak gugatan)," ujar Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Alasan mengajukan banding karena HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah sama sekali tak punya dasar hukum.
Kesimpulan itu, kata Ismail, setelah dirinya mengikuti persidangan selama enam bulan terakhir dengan seksama.
"Dalam kesimpulan kami ringkasnya, bahwa tidak terlihat atau tidak bisa dihitamkan apa yang menjadi dasar pembubaran HTI. Kalau itu sebuah kesalahan, kesalahan apa? Itu tidak ada. Tidak bisa ditampakkan, tidak bisa dibuktikan," papar Ismail. (wis)



NASBUUUUUNG... NASBUNG.... KEBODOHAN JANGAN DI PAMER DONG... KEMARIN FITNAH PKI SEKARANG KAPITALIS... ORANG SEKOLAH PASTI TAU BEDANYA KOMUNIS SAMA KAPITALIS....



JANGAN MEMAKSAAN KEHENDAK'LAH...!!!! INI INDONESIA BUKAN SYRIA

Keputusan PTUN itu membuat HTI tetap menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Sementara di luar ruang sidang, perwakilan dari DPP HTI Irwan Syaifullah mengatakan putusan hakim hanya mengadili aspek prosedural.
"Kita tadi yang diadili adalah aspek prosedur, tapi ternyata aspek substansial tidak dibahas. Kita dikatakan akan mengganti UUD 45 dan Pancasila. Padahal belum melakukan sama sekali," kata Irwan di hadapan massa simpatisan.
"Tapi kapitalisme telah menghampiri, UUD 45 banyak diamandemen, tak disinggung sama sekali oleh hakim dan ahli pemerintah. Presiden kita juga enggak berani sama Freeport," imbuhnya.
Putusan PTUN hari ini memperkuat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI pada 19 Juli 2017 silam.
Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pemerintah menilai ideologi atau sistem pemerintahan khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan Pancasilan dan NKRI. Namun Irwan menyatakan khilafah sebagai solusi.
"Khilafah itu solusi, saudara. Negara kita tak akan krisis seperti ini, bensin mahal, listrik mahal, kita menawarkan syariat islam. Boleh tidak?"
"Yang dipilih malah kapitalisme, utang, riba," kata Irwan melanjutkan.
Sebelumnya, juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan pihaknya bakal mengajukan banding jika gugatan ditolak PTUN.
"Kita akan jelas mengajukan banding atau mungkin kasasi (kalau putusan menolak gugatan)," ujar Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Alasan mengajukan banding karena HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah sama sekali tak punya dasar hukum.
Kesimpulan itu, kata Ismail, setelah dirinya mengikuti persidangan selama enam bulan terakhir dengan seksama.
"Dalam kesimpulan kami ringkasnya, bahwa tidak terlihat atau tidak bisa dihitamkan apa yang menjadi dasar pembubaran HTI. Kalau itu sebuah kesalahan, kesalahan apa? Itu tidak ada. Tidak bisa ditampakkan, tidak bisa dibuktikan," papar Ismail. (wis)



NASBUUUUUNG... NASBUNG.... KEBODOHAN JANGAN DI PAMER DONG... KEMARIN FITNAH PKI SEKARANG KAPITALIS... ORANG SEKOLAH PASTI TAU BEDANYA KOMUNIS SAMA KAPITALIS....


JANGAN MEMAKSAAN KEHENDAK'LAH...!!!! INI INDONESIA BUKAN SYRIA

Diubah oleh nyairara 07-05-2018 14:34
0
2.6K
34
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya