Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ezrsengkeyAvatar border
TS
ezrsengkey
Polisi Setop Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Polisi Setop Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq ShihabLiputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut. Menurut dia, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus itu bermula dari ceramah Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga membenarkan SP3 dugaan penodaan terhadap Pancasila itu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.
Namun, Umar tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dirinya meminta waktu untuk memeriksanya kembali.
"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan SP3 yang diatur KUHAP. Pertama, kasus itu tak termasuk kategori tindak pidana setelah diteliti. Kedua, kurang alat bukti.
Selanjutnya, kata dia, tersangka meninggal. Dan yang terakhir, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. "Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito, mengatakan kasus kliennya disetop lantaran tak cukup bukti.
0
1.9K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.