Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

faizalakbar19Avatar border
TS
faizalakbar19
Tenggak Miras Racikan Beralkohol 70 Persen, Siswa SMP di Ciamis Tewas
Berita Ciamis(harapanrakyat.com),- Seorang remaja yang tercatat sabagai siswa SMP 2 Lumbung berinisial FJ (15), warga Dusun Pameungpeuk RT19/RW 07 Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan tewas akibat keracunan minuman keras (miras) hasil racikan. Korban dikabarkan meninggal dunia saat mendapat pertolongan medis di RSUD Tasikmalaya, Selasa (01/05/2018).
Kapolres Ciamis, AKPB Bismo Teguh Prakoso, saat dikonfirmasi sejumlah awak media ketika menggelar sidak di Pasar Ciamis, Rabu (02/05/2018), membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, sebelum akhirnya meninggal dunia, korban bersama temannya meracik minuman keras dari bahan cairan alkohol 70 persen yang dicampur serbuk supleman (exstra jos dan kuku bima) dan air kemasan.
“Yang meminum miras racikan itu tak hanya korban, tetapi teman-temannya juga. Namun korban paling banyak minumnya. Akhirnya dia sempoyongan dan mabuk. Ketika dia tak sadarkan diri, sempat dibawa ke rumah temannya untuk diberi makan dan diistirahatkan dengan harapan bisa pulih. Tapi kondisinya malah parah,”ujarnya.

Saat kondisinya memburuk, lanjut Bismo, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Panjalu dan kemudian dirujuk ke RSUD Tasikmalaya. “Kejadian korban bersama temannya meracik dan meminum miras racikan pada hari Senin (30/04/2018) siang, di daerah Desa Sadewata Kecamatan Lumbung. Pada malam harinya korban dibawa ke Puskesmas Panjalu dan kemudian dirujuk ke RSUD Tasikmalaya. Dan esok harinya atau Selasa (01/05/2018) siang, korban meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit,” terangnya.
Pihaknya, lanjut Bismo, sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus miras racikan yang merenggut satu nyawa ini, berikut memintai keterangan kepada teman-temannya korban. “Teman-teman korban yang ikut meminum miras racikan semuanya selamat. Mereka pun sudah kami mintai keterangan,”katanya.
Bismo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap teman korban, diketahui bahwa korban membeli cairan alkohol 70 persen dari sebuah toko di Kecamatan Kawali. “Kita juga akan periksa toko yang menjual alkohol tersebut. Kalau toko itu berlebel apotik, apakah sudah ada ijin apotekernya atau belum. Selain itu, kita akan tanyakan juga apakah toko itu sudah menerapkan sistem Kamtibnas pada saat menjual obat-obatan,”ungkapnya.
Karena, menurut Kapolres, toko obat atau apotik tidak boleh begitu saja menjual obat-obatan. Pihak apotik, kata dia, harus bertanya kepada pembeli untuk keperluan apa membeli obat tersebut. Pasalnya, kata dia, apabila dijual bebas tanpa kontrol, sangat berbahaya obat-obatan tersebut disalahgunakan.
“Seperti cairan alkohol itu, fungsi sebenarnya kan untuk mensterilkan alat kesehatan atau untuk menyembuhkan luka. Tetapi belakangan seringkali disalahgunakan untuk meracik minuman keras. Makanya, kontrol dari penjual obat pun sangat dibutuhkan,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)

[miris memang kehidupan kids zaman now , ane dulu masih SMP masih polos-polosnya , lagi lucu-lucunya , eh ini anak malah cari masalah]emoticon-Coolbeer:emoticon-Toast
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
738
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.9KThread5.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.